LAMPUNG BARAT – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil amankan EK (40) warga Kecamatan Sekincau dalam dugaan kasus Tindak Pidana “Penipuan dan penggelapan, Kamis (12/01/2023).
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri melalui Panit Reskrim Ipda.Mahmudi menyampaikan, Pada Kamis (24/11/2022), pihaknya menerima laporan dari warga Kecamatan Air Hitam bahwa pelaku meminjam atau menyewa atau merental kendaraan roda empat milik korban jenis avanza, warna abu metalik dengan Nopol BE 1778 MC,NoKa: MHKM1BA3JFK2225768 No.Sin :K3-MF78381.No.BPKB : L-09031119.
“Kendaraan tersebut dipinjam oleh Pelaku selama 45 (empat puluh lima) hari tanpa dibayar dan tidak dikembalikan kepada korban, ” jelas Mahmudi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dan melaporkannya ke Polsek Sumber Jaya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Pada hari minggu (8/1/2023) Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi akan keberadaan kendaraan milik korban jenis Avanza No.Pol: BE 1778 MC, di kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
“Team bergerak mengamankan kendaraan tersebut di salah satu rumah warga yang dengan kondisi kendaraan tersebut dalam keadaan tergadai dari EK (40)EKO sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta) rupiah, “lanjutnya.
Setelah dilakukan pengejaran pada Rabu (11/01/2023) EK yang sedang berada di Pekon Wates berhasil ditangkap.
“EK(40) mengakui bahwa benar telah meminjam/merental kendaraan roda empat jenis Avanza milik Korban selama 45 hari dan digadaikan. Kini terduga pelaku dan barang bukti satu unit Toyota AVANZA Type G warna Abu-abu Metalik No.pol: BE 1778 MC diamankan Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Hendri)












