DAERAHTUBABA

Pakar Hukum Pidana Unila Sorot Kasus Percobaan Pemerkosaan di Tubaba

TULANGBAWANG BARAT – Dugaan percobaan pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), turut menjadi perhatian pakar hukum pidana universitas Lampung, Jumat (20/01/2023).

“Mempelajari informasi tentang kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tubaba, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, karena itu perbuatan asusila dan juga bahkan bisa dijerat undang-undang ITE, jika ada percakapan elektronik sebelumnya” kata Pakar Hukum Pidana yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurutnya, pelaku yang masuk kedalam rumah seseorang dan diduga hendak melakukan percobaan pemerkosaan, dan belum ada perlakuannya, misalkan sampai menarik tubuh dan pakaian korban sampai koyak-koyak, tetap bisa dipidana.

“Jika melihat unsur pemerkosaan itu kan, barang siapa melakukan persetubuhan dengan ancaman atau kekerasan sehingga nanti unsur paling penting dari pemerkosaan itu adalah keluarnya sperma laki-laki dan perempuan, kalau tidak masuk sampai diproses itu maka dia masuknya ke pasal pencabulan 289, tetapi kalau dia baru melakukan percobaan sebenernya bisa di juntokan dengan pasal 53.” kata pakar hukum pidana yang sedang menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum UGM.

Menurutnya, tidak selesainya perbuatan pemerkosaan, tetapi sudah ada permulaan perbuatan tetapi gagal, lantaran korban berteriak atau ada orang lain yang mengetahui dapat dikenakan pasal 289 percobaan pencabulan atau pemerkosaan.

“Kasus ini sudah pernah terjadi putusan hakim terkait dengan percobaan pemerkosaan, jadi waktu itu ada kasus seperti itu dituntut dengan pasal 289 terkait pencabulan tapi oleh Majelis Hakim memutus di luar dari tuntutan Jaksa biasa, dengan Ultra Petita. Jadi diputuslah oleh hakim dengan percobaan pemerkosaan pasal 285 junto pasal 53. Mungkin itu bisa dijelaskan ke Polisi yang menanganinya” kata Sumber

Dikatakan Pakar Hukum Pidana Unila itu, kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam pengungkapan kasus kejahatan pencabulan pemerkosa itu biasanya ada pada alat bukti.

“Karena si korban ini kan belum tersentuh belum disapa-apakan, tetapi niat pelaku sebelumnya, ada percakapan pelaku ke korban, apalagi katanya rumahnya jauh dari tempat korban, masuk rumah orang malam hari, ingin bertemu perempuan yang bukan pasangannya. Secara etika sudah tidak wajar, ada niat terselubung di pelaku. Tiba-tiba korban terikat, pelaku bisa berada dalam rumah korban, kemudian pelaku berlari keluar rumah korban lalu tertangkap. Kalau saya menurut saya perbuatan itu mengarah pada percobaan pemerkosaan.” kata Sumber

Menurutnya, penerapan pasal pada kasus tersebut tidaklah masalah, karena pasal 285 junto 53 alat buktinya  misalkan ada percakapan, pelaku bertanya waktu dan tempat, ada petunjuk orang yang mendengar kejadian itu, ada saksi yang mendengar korban berteriak dan sebagainya.

“Bilang sama Polisinya jangan cuma pakai satu pasal, gunakan pasal juncto jadi pasalnya itu bisa mengarah pada pasal 285 juncto 53, jadi dakwaanya dakwa kumulatif dan pasal pencabulan jadi nanti mana yang terbukti dan diterapkan Majelis Hakim” kata Sumber

Ditempat terpisah, sebelumnya Tokoh adat atau Ketua Federasi Adat Megow Pak Kabupaten Tulang Bawang Barat  (Tubaba) Provinsi Lampung, Hi.Herman Artha angkat bicara terkait dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dialami salah satu warga di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU).

Herman mengatakan, dalam tatanan adat istiadat Lampung memiliki hukum-hukum adat. Dan perbuatan percobaan pemerkosaan, apalagi anak dibawah umur bisa dikenakan pasal hukum adat.

” Barang siapa yang sudah memasuki halaman rumah disapa ataupun ditanya tidak menjawab, merupakan perbuatan melanggar hukum adat. Kalau dari segi hukum adat kan sudah ada pintunya, setiap kita ingin melaksanakan acara begawi adat barang siapa yang mengintip-intip,
di panggil tidak menjawab, artinya apabila orang sudah memasuki halaman kita maka  orang tersebut sesuai dengan kesalahannya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan  melalui sambungan telpon selulernya,  Jumat (20/1/2023)

Mantan Ketua DPRD Tubaba itu  juga menyatakan jika memang benar perbuatan terduga pelaku sampai masuk kedalam rumah korban pada malam hari yang tinggal sendiri merupakan sebuah pelanggaran

” Saya selaku Ketua Ketua Federasi
Adat Megow Pak Tubaba menyatakan perbuatan pelaku itu tidak bisa dibela oleh adat dengan dalih apapun itu dari segi hukum adatnya,” ucapnya.

Selain itu, Herman juga mengapresiasi  kesigapan Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan  yang telah menindak lanjuti laporan dari pihak korban agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

” Ya kami mendukung sepenuhnya proses laporan korban yang sudah di tangani oleh Polres Tubaba sepanjang ada pasal yang menyentuh hal itu,  tapi kalau dari sisi hukum adat ya itu perbuatan pelaku melanggar Hukum adat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), IW (17) diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial AL (45) di kediaman korban pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.

Diceritakan korban, kejadian tersebut bermula saat dirinya tinggal sendiri dirumahnya dan kedua orang tuanya sedang berada diluar kota untuk berobat. Tiba-tiba terduga pelaku telah berada dalam rumah dan hendak mendekap korban yang sedang menonton TV sambil bermain Hp di ruang keluarga.

“AL (Pelaku) masuk dari arah pintu dapur belakang rumah saya, dan tiba-tiba langsung ingin memeluk saya, seketika itu saya langsung berteriak meminta pertolongan sambil berlari ke arah pintu depan rumah.” Kata Korban kepada media saat ditemui di Mapolres Tubaba saat menyampaikan laporan pengaduan pada Rabu (18/01/2023) sekitar pukul 11.00 Wib

Lanjut korban, saat berteriak minta pertolongan didepan rumah, warga setempat dan keluarga yang rumahnya berdekatan langsung mendatangi korban, mengejar dan berhasil menangkap terduga pelaku AL, hingga diamuk massa.

Lanjut Korban, sebelumnya AL kerap menghubungi korban melalui pesan Whatshapp dengan membujuk rayu untuk mengajak korban jalan.

“Malam kejadian itu juga sebelumnya dia masih menanyakan apakah saya sendiri atau tidak di dalam rumah saya.” kata Korban.

Menurut keterangan saksi kejadian, DK (35), bahwa pelaku di tangkap mereka pada saat akan keluar dari rumah dengan melalui pintu belakang.

“Pada saat kejadian kami mendengar adik kami berteriak meminta pertolongan dari dalam rumah, seketika itu kami langsung menangkap pelaku yang pada saat itu juga keluar dari belakang rumah sambil memegang sebilah kayu. Kemudian, masa yang mendengar juga teriakan tersebut langsung ikut menghampiri pelaku tersebut,” kata DK

Pantauan media, hingga berita ini diterbitkan, korban dan keluarga sedang menyampaikan laporan pengaduan ke Satreskrim Unit PPA Mapolres Tubaba atas dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Sementara itu, terduga pelaku masih belum diamankan pihak kepolisian. (Jim)

Comment here