
Ketua Federasi Megow Pak Tubaba
TULANGBAWANG BARAT – Tokoh adat atau Ketua Federasi Adat Megow Pak Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Herman Artha angkat bicara terkait dugaan percobaan pemerkosaan
terhadap anak di bawah umur yang dialami salah satu warga di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU).
Herman mengatakan, dalam tatanan adat istiadat Lampung memiliki hukum-hukum adat. Dan perbuatan percobaan pemerkosaan, apalagi anak dibawah umur bisa dikenakan pasal hukum adat.
” Barang siapa yang sudah memasuki halaman rumah disapa ataupun ditanya tidak menjawab, merupakan perbuatan melanggar hukum adat. Kalau dari segi hukum adat kan sudah ada pintunya, setiap kita ingin melaksanakan acara begawi adat barang siapa yang mengintip-intip,
di panggil tidak menjawab, artinya apabila orang sudah memasuki halaman kita maka orang tersebut sesuai dengan kesalahannya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon selulernya, Jumat (20/01/2023)
Mantan Ketua DPRD Tubaba itu juga menyatakan jika memang benar perbuatan terduga pelaku sampai masuk kedalam rumah korban pada malam hari yang tinggal sendiri merupakan sebuah pelanggaran
” Saya selaku Ketua Ketua Federasi
Adat Megow Pak Tubaba menyatakan perbuatan pelaku itu tidak bisa dibela oleh adat dengan dalih apapun itu dari segi hukum adatnya,” ucapnya.
Selain itu, Herman juga mengapresiasi kesigapan Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan yang telah menindak lanjuti laporan dari pihak korban agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
” Ya kami mendukung sepenuhnya proses laporan korban yang sudah di tangani oleh Polres Tubaba sepanjang ada pasal yang menyentuh hal itu, tapi kalau dari sisi hukum adat ya itu perbuatan pelaku melanggar Hukum adat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), IW (17) diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial AL (45) di kediaman korban pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.
Diceritakan korban, kejadian tersebut bermula saat dirinya tinggal sendiri dirumahnya dan kedua orang tuanya sedang berada diluar kota untuk berobat. Tiba-tiba terduga pelaku telah berada dalam rumah dan hendak mendekap korban yang sedang menonton TV sambil bermain Hp di ruang keluarga.
“AL (Pelaku) masuk dari arah pintu dapur belakang rumah saya, dan tiba-tiba langsung ingin memeluk saya, seketika itu saya langsung berteriak meminta pertolongan sambil berlari ke arah pintu depan rumah.” Kata Korban kepada media saat ditemui di Mapolres Tubaba saat menyampaikan laporan pengaduan pada Rabu (18/01/2023) sekitar pukul 11.00 Wib
Lanjut korban, saat berteriak minta pertolongan didepan rumah, warga setempat dan keluarga yang rumahnya berdekatan langsung mendatangi korban, mengejar dan berhasil menangkap terduga pelaku AL, hingga diamuk massa.
Lanjut Korban, sebelumnya AL kerap menghubungi korban melalui pesan Whatshapp dengan membujuk rayu untuk mengajak korban jalan.
“Malam kejadian itu juga sebelumnya dia masih menanyakan apakah saya sendiri atau tidak di dalam rumah saya.” kata Korban.
Menurut keterangan saksi kejadian, DK (35), bahwa pelaku di tangkap mereka pada saat akan keluar dari rumah dengan melalui pintu belakang.
“Pada saat kejadian kami mendengar adik kami berteriak meminta pertolongan dari dalam rumah, seketika itu kami langsung menangkap pelaku yang pada saat itu juga keluar dari belakang rumah sambil memegang sebilah kayu. Kemudian, masa yang mendengar juga teriakan tersebut langsung ikut menghampiri pelaku tersebut,” kata DK
Pantauan media, hingga berita ini diterbitkan, korban dan keluarga sedang menyampaikan laporan pengaduan ke Satreskrim Unit PPA Mapolres Tubaba atas dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Sementara itu, terduga pelaku masih belum diamankan pihak kepolisian. (Jim)
Comment here