Berpotensi Pidana, DLH Minta RSUD Tubaba Urus Persetujuan Teknis TPS Limbah B3

TULANGBAWANG BARAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) meminta RSUD setempat melengkapi persetujuan teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Diketahui,  berdasarkan penelusuran wartawan, pengelolaan TPS limbah B3 RSUD Tubaba diduga bermasalah.

Sebab, RSUD Tubaba diduga belum memiliki izin atau persetujuan teknis TPS limbah B3.

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, DLH Tubaba,Dwi Supriyanto membenarkan hal tersebut.

” Berdasarkan hasil pengawasan terakhir, RSUD belum memiliki persetujuan teknis TPS limbah B3,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Selasa (28/02/2023).

Lanjut Dwi,  sebelumnya DLH Tubaba telah meminta agar RSUD  dapat melengkapi persetujuan atau izin tersebut. Namun, sampai hari ini pihak RSUD Tubaba belum melakukannya.

Dijelaskan Dwi, dugaan permalasahan tersebut dapat berpotensi kearah pidana. Sebab kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara implisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 WAJIB memiliki izin TPS Limbah B3.

” Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” pungkasnya.

Sebelumnya, dikatakan Andre, Bagian Limbah B3 Provinsi Lampung mengatakan, untuk pembinaan dan pengawasan di RSUD Tubaba, terdapat beberapa yang  hal kurang.

” Dan kita minta segera diperbaiki apa yang kurang. Seperti cold storage, dan penampungan limbah B3 nya,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, pada (15/02/2023) lalu.

Ia menyebut, secara kasat mata, tempat penyimpanan limbah B3 RSUD Tubaba masih sangat kurang layak.

“karena ruangan itu harus kedap, tidak boleh ada yang bocor, dan permanen. Kemarin sudah ada lampiran yang saya bawa hasil dari pembinaan dan pengawasan tersebut,” ucapnya.

Adapun terkait untuk izin AMDAL, lanjutnya,  dari awal pembangunan RSUD Tubaba harus sudah ada.

” Karena waktu itu masih izin prinsip, harus menyertakan juga izin lingkungan,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Tubaba, Pramono membantah hal tersebut. Ia menyebut bangunan TPS limbah B3 sudah memadai. ” Karena sudah ada bangunan atau rumah tersendiri. Sudah ada atap,” ujarnya, Jum’at (24/02/2023).

Ia membenarkan bahwa DLH Tubaba maupun Provinsi Lampung sudah melakukan pengawasan. Namun tidak ada hal yang menjadi catatan.

”  Pengawasan ada pelaporan juga ada, Laporan bentuknya laporan tertulis. Laporan tertulisnya berisi pelaksanaan UKL UPL per semester. limbah B3 dan Ipal per tiga bln. pengawasannya per tiga bulan dari DLH. Tidak ada temuan,” kata dia.

Pramono juga mengklaim RSUD Tubaba telah memiliki izin, sejak rumah sakit  berdiri dan beroperasi.” Dari tahun 2017 atau 2018 lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RSUD Tubaba memiliki satu unit bangunan limbah B3. Untuk limbah B3 tersebut disimpan sampai diambil pihak ketiga yakni PT . Universal Eco Pasific sebagai pengangkut, pengelola dan pemusnah limbah.

” Kita bekerjasama dengan pihak ketiga. Sebuah perusahaan yang mempunyai izin mengelola limbah B3 di kota Jakarta,” jelasnya.

Menurutnya, PT Universal Eco Pasific  biasanya mengambil limbah B3 setiap dua atau tiga hari sekali dalam kurun waktu satu minggu.

” Mereka kita bayar perkilogram sampah. Perkilo dibayar dengan harga Rp20-25 ribu.  Sekali angkut, biasanya sampah yang diambil beratnya mencapai 50-70 kg,” tuturnya.

Dikatakannya,  terdapat 17 orang tenaga  yang menangani limbah B3, yang dikomandoi oleh Tenaga Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUD Tubaba.

”  Urusan limbah itu dimulai dari pengambilan limbah di ruangan, dipisahkan atau sortir, setelah itu, dibawa ke penyimpanan. Baru dibawa keluar,”  kata Pramono.

Saat ditanyai mengenai berapa anggaran BLUD yang dialokasikan RSUD Tubaba, Pramono tidak bisa menjelaskan secara rinci.

” Ya berdasarkan klaimnya.  Tergantung hasil penimbangan limbah B3. Ini kan sampah mau dimusnahkan. Ada biayanya kan. Nah biaya itu yang dialokasikan dari BLUD. Kalau tahun lalu saya lupa berapa biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan limbah b3,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *