TULANGBAWANG BARAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyebut pihaknya telah menghimbau RSUD setempat untuk melengkapi dokumen administrasi penunjang operasional sejak tahun 2017.
Kemudian, Dinkes Tubaba juga kembali memberikan himbauan kepada RSUD Tubaba pada tahun 2021 yang lalu.
Namun, himbauan tersebut baru direspon Direktur RSUD Tubaba, Pramono baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinkes Tubaba, Eka Riyana yang didampingi Kabid Kesmas, Arum didampingi Kasi Kesling, Dedi menanggapi persoalan izin dan Persetujuan Teknis (Pertek) Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang belum dimiliki RSUD setempat.
” Berdasarkan surat himbauan Dinkes Tubaba sejak tahun 2017,” ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (06/03/2023).
Ia mengatakan, RSUD Tubaba telah mengajukan persyaratan Pertek TPS LB3 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sejak tahun 2022.
Dan baru saja ditindaklanjuti DLH Tubaba pada pekan lalu, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).” Kita sedang menunggu penerbitan izin dari DPMPTSP,”
Dedi juga membantah pernyataan Kepala DPMPTSP Tubaba sebelumnya yang menyebut RSUD Tubaba belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan izin Genset Listrik serta izin air bawah tanah.
” Izin genset sudah ada sejak 1 Januari 2023. Sementara IPLC sejak tahun 2018 sudah ada. Dan masih berlaku karena masa izinnya lima tahun. Kalau izin air bawah tanah sedang berproses sejak. Karena sudah bersurat ke BPN Provinsi Lampung di tahun 2022,” bantahnya.
Namun, Dedi tak menampik pernyataan Kepala DPMPTSP Tubaba yang menyatakan bahwa RSUD Tubaba tidak memiliki IMB atau PBG yang sesuai dengan luas bangunan.” Sedang berproses di bidang Tata Ruang DPUPR Tubaba,” ucap Dedi.
Dedi menyebut, keterlambatan pembuatan dokumen kelengkapan administrasi terjadi dikarenakan ketidaktahuan pihaknya.
” Karena aturan ini kan berubah-ubah. Kita tidak tau apakah harus berizin atau tidaknya. Seperti izin TPS LB3 dan IPLC, sekarang berubah menjadi Pertek dan SLO,” kata dia.
Lanjut Dedi, keterlambatan tersebut juga dikarenakan faktor kelengkapan syarat-syarat yang belum dipenuhi sejak RSUD beroperasi pada tahun 2017.
” Karena kesiapan kelengkapan bangunan, pengumpulan berkas, jadi dokumen administrasi itu disusulkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP Tubaba menyebut RSUD setempat belum memiliki izin dan Persetujuan Teknis (Pertek) Tempat Penyimpanan Sementara TPS limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Tubaba, Lukman saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Kamis (02/03/2023) pekan lalu.
Menurut Lukman, RSUD Tubaba memang sudah memiliki izin UKL-UPL sejak tahun 2015. Namun, belum dilengkapi dengan izin dan Pertek TPS limbah B3.
Dan, RSUD Tubaba juga belum melengkapi beberapa dokumen kelengkapan administrasi operasional berupa, Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), izin air bawah tanah, izin kelistrikan genset.
Kemudian, RSUD Tubaba juga tidak memiliki dokumen IMB atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) sesuai dengan luas bangunan.
” Berkaitan dengan kelengkapan daripada operasional RSUD Tubaba, menurut Direkturnya (Pramono), pihaknya sudah ada IMB secara keseluruhan sejak tahun 2015. Namun, menurut staf saya, yang sudah kita ukur baru 875 meter persegi. Padahal luas bangunannya 9918 meter persegi. Artinya kekurangannya 9143 meter persegi,” ujarnya kepada wartawan. (Jim)












