PESAWARAN — Untuk mencegah dan mengurangi sejak dini perbuatan yang dapat menjadi tindak pidana yang kerap terjadi di kalangan remaja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, memberikan pemahaman terhadap remaja dengan melakukan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kejari Pesawaran, I Gede Adhyaksa Eka Putra mengatakan, materi yang disampaikan dalam kegiatan jaksa masuk sekolah yaitu, tentang kenakalan remaja yang bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta anak didik di sekolah tentang akibat hukum dari kenakalan remaja.
“Kita ketahui saat ini, diberbagai daerah terdapat peningkatan kasus kriminal yang dilakukan oleh para remaja, maka dari itu kita hadir ke sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para siswa, bahwa kenakalan remaja itu bisa berdampak kepada perbuatan kriminal sehingga dapat dipidana sesuai dengan peraturan yang ada seperti narkotika, pemerkosaan, pencurian dan lainnya,” kata I Gede, saat melakukan audiensi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesawaran di Kantor Kejari Pesawaran, Selasa (21/03/2023).
I Gede berharap, dengan adanya kegiatan jaksa masuk sekolah, dapat mencegah dan mengurangi sejak dini perbuatan tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja.
“Kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari, dan kami bersyukur kegiatan ini mendapat sambutan dan antusias dari para siswa yang mengikuti acara tersebut dengan selalu memberikan pertanyaan kepada pemateri yang telah kita siapkan. Ini membuktikan keingin tahuan para siswa tentang hukum sangat tinggi,” terang dia.
Ditambahkan I Gede, dalam rangka mencegah kenakalan para remaja perlu peran aktif dari semua kalangan, mulai dari orang tua, pihak sekolah, maupun pihak pemerintah untuk bersama-sama memberikan pemahaman tentang dampak yang dihasilkan ketika mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Usia remaja memang menjadi usia yang sangat rentan, karena mereka sedang mencari jati diri dan senang ikut-ikutan. Maka dari itu disinilah peran kita untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” tuturnya. (Indra)
Comment here