Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru di Kabupaten Tubaba Mulai Terkuak

TULANGBAWANG BARAT – Terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum guru PNS berinisial RD dengan oknum guru honorer berinisial RN yang mengajar di salah satu SMP Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Menurut Irban V Inspektorat Tubaba, Muslim, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, pada (10/04/2023). Mengatakan dirinya sudah melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan, baik RD maupun RN, termasuk juga atasan mereka yaitu Kepala Sekolahnya. Selain itu, timnya juga sudah memanggil istri dari RD dan suami dari RN untuk dimintai pula keterangan lebih jauh.

“Pemeriksaan itu kita lakukan pada pekan lalu, dan sudah kita dapatkan semua keterangan mereka,” ujarnya.

Yang jelas, lanjutnya, dari keterangan pihak-pihak terutama yang diduga berselingkuh, memang ada pengakuan bahwa keduanya saling nyaman dan menjalin komunikasi, tetapi masih sebatas upaya menuju ke perselingkuhan, sebab untuk bukti yang lebih intim tidak kita temukan seperti adanya penggerebekan, chat mesum, atau lainnya.

“Namun, perbuatan mereka tentunya tetap tidak dibenarkan dan tidak etis, apalagi sudah memiliki pasangan masing-masing,” ucapnya.

Muslim menuturkan, dari hasil pemeriksaan, sementara ini yang pasti ada pelanggaran kode etik atau disiplin ASN yang dilakukan oleh oknum guru tersebut khususnya RD yang berstatus ASN sesuai PP 94 Tahun 2021.

“Adapun keputusan sanksi apa yang akan diberikan belum dapat kita simpulkan secara pasti, karena masih kita pelajari lebih lanjut. Dan saat ini, kita masih proses menelaah sisi-sisi pelanggaran yang dilakukan oknum guru ASN dan honorer tersebut. Pastinya akan ada sanksi yang diberikan, tetapi apakah sanksi ringan, sedang, atau berat belum kita tetapkan, sebab tentunya akan kita bahas bersama tim dan sampaikan kepada pimpinan,” kata dia.

Ia menargetkan pekan ini putusan atas pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan itu sudah ada hasilnya, dan akan diserahkan ke BKPSDM untuk mengeluarkan surat sanksinya.

“Adapun untuk guru honorer, kita serahkan kepada Disdikbud, apakah ingin dipecat atau bagaimana, sebab dia tidak terikat dalam peraturan ASN,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *