Pesta Narkoba, Polsek Seputih Surabaya Amankan Seorang Pria dan Dua IRT

LAMPUNG TENGAH – Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan tiga orang yang sedang pesta shabu.

Tiga orang yang berhasil diamanakan polisi tersebut seorang lelaki dan dua ibu rumah tangga IRT di Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya, Selasa (11/04/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili  mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut IPTU Jufriyanto pihakbya berhasil mengamankan 3 orang warga yang sedang asik menggelar pesta sabu-sabu.

Ketiga pecandu narkoba yang mengalami nasib sial yakni SN (51), SI (52) dan YI (43). Ketiganya merupakan warga Kampunh Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah.

Para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang berpesta Narkotika jenis sabu di Kp. Sumber Katon.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyantto ditangkapnya para pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di sumber Kanton akhir-akhir ini marak peredaran Narkoba.

Berbekal laporan dari masyarakat, polisi  langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan penggerebekan dirumah   yang diduga sebagai tempat pesta sabu, ” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan satu laki laki dan dua wanita ya g sedang asik menghisap shabu.

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu Als bong,  1 buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu,  1  buah pipet untuk sekop,  1 buah jarum dan lidi, 3 buah korek api gas, 1  buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu serta 1 unit Hp merk Nokia warna putih, ” jelasnya.

Saat ini , para pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1)  atau Pasal 127 ayat (1) dan 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *