Simpan Sabu di Dalam Tangga Truck Dua Warga Sumsel Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH – Sopir dan kenek truck fuso lintas pulau diamanakan oleh Satuan Reserse Narkoba karena kedapatan memiliki Sabu-sabu seberat 10,2 Gram di Resr Area KM 116.A Tol Bakauheni- Terbanggi Besar, Selasa (25/07/2023).

Menurut Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakli Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, ditangkapanya IO Als Codet (44) dan BG (18) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bermula dari infornasi masyarakat

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang berdiri di samping mobil truck Izuzu Giga warna biru dengan Nopol BG 8868 BN yang dikendarainya,” jelas AKP Feabo.

AKP Feabo mengatakan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan bruto 10,2gr.

Barang haram memabukan berbentuk kristal putih tersebut ditemukan di dalam tangga dekat saringan udara, truck yang dikendarai oleh dua warga asal Sumatera Selatan.

Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah alat hisab sabu Als bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop terbuat dari sedotan dan 1 bungkus klip bening ukuran kecil.

“Kedua pelaku tersebut diduga sebagai pengguna sabu, namun masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *