PESAWARAN — Baru baru ini aksi pencurian terjadi lagi di wilayah hukum polres pesawaran, terjadinya aksi pencurian tersebut didasari minimnya kewaspadaan dari para korban, dan akhirnya pelaku pencurian dengan leluasa dapat memiliki harta benda korban.
Meskipun begitu, para pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena aparat kepolisian tidak akan pernah membiarkan para penjahat tersebut bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Pesawaran, dan mau tidak mau para pelaku kejahatan yang ada di wilayah Bumi Andan Jejama ini harus menanggung akibatnya dan merasakan dinginnya hotel prodeo.
Kali ini, unit Reskrim Tekab 308 Polres Pesawaran mengamankan Agustina Merdekawati (41) yang diketahui warga
Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian sebuah Handphone milik Guntoro warga Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan barang bukti satu buah Handphone milik Guntoro pada Kamis 10 Agustus 2023 jam 08.00. wib. di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan.
“Diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian barang berharga millik korban yang dilakukan oleh pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya,”kata AKP Supriyanto, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy, Kamis (24/08/2023).
Ditambahkan Kasatreskrim, peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban dari rumahnya menuju pasar sukaraja untuk membeli nasi rames dan saat itu di saksikan Sumini.
“Saat itu korban menaruh handphone nya di dashboard sepeda motornya. Setelah sampai diwarung Sumini, kemudian Guntoro pun memesan makanannya, namun, tidak lama kemudian korban pun ingat bahwa dirinya menaruh handphone di dashboard motor miliknya,”ungkapnya.
“Namun sayang sekali, saat korban kembali menuju ke sepeda motornya untuk mengambil handphone miliknya. Ternyata handphonenya telah Raib,”ujar dia.
Masih kata Kasatreskrim, mendapati barang berharga miliknya raib di gondol pencuri, kemudian korban (Red. Guntoro) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gedong Tataan guna di tindak lanjuti pihak kepolisian.
Usai mendapat laporan dari korban, Team Tekab 308 langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Tepat pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekira jam 15.00 WIB dibawah komando Kanit 1 / pidum Polres pesawaran Bripka Andhika Ramadhona mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kecamatan Talang Padang kabupaten tanggamus.
“Kemudian tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung menemui pelaku, setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut, dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres guna di mintai keterangan lebih lanjut,”ungkapnya.
“Untuk masyarakat pesawaran dan sekitarnya, saya mengimbau, dimanapun berada untuk selalu berhati hati dan jangan lengah, karena para pelaku kejahatan bisa saja ada dimana mana,”tandasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (Satu) unit Handphone merk Vivo Y27
dengan kerugian ditaksir Rp. 2.600.000.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu 1buah Hp merk Vivo Y27 Warna Burgundy Black. (Indra)