Polsek Terbanggi Besar dan Unit Tipidter Polres Lamteng Grebek Gudang Pupuk Palsu

LAMPUNG TENGAH – Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), menggrebek gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan Pupuk Non Subsidi jenis NPK dan Phoska, di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Selasa (05/09/2023).

Dari gudang yang diduga tempat pengoplosan pupuk yang diduga palsu tersebut team gabungan berhasil mengamankan puluhan ton pupuk jenis NPK dan Ponska. Kemudian bahan baku pembuat pupuk dan pabrik yang diduga digunakan untuk memproduksi.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas yang didampingi Kanit Tipidter IPDA  M. Nayaka  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, gudang yang diduga menjadi tempat memproduksi pupuk paksu tersebut diperkirankan telah beroperasi sejak lima bulan silam.

Kapolsek mengatakan terungkapnya ada dugaan pembuatan pupuk palsu disalah satu gudang yang ada di Kampung Karang Endah, bermula dari informasi masyarakat.

“Masyarakat curiga, digudang yang selalu tertutup tersebut selalu ramai dengan suara gaduh. Sehingga warga penasaran dan mencari tahu kegiatan sejumlah orang tak dikenal digudang tersebut, ” kata Kapolsek.

Berbekal laporan dari warga polisi langsung menindak lanjuti, dengan mendatangi gudang tersebut.

“Saat petugas yang didampingi aparatur kampung tiba dilokasi, ternyata para pekerja dan pemilik telah terlebih dahulu kabur. Namun kami berhasil mengamankan sejumlah barang-bukti dari lokasi, ” jelas AKP Edi Qorinas.

Polisi akan melakukan uji laboratoriun untuk mengethaui komposisi pupuk yang diduga palsu tersebut.

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya, telah dilaksanakan pengecekkan lokasi Pengecekkan gudang dan pabrik pembuatan pupuk Alternatif yang diduga tidak berijin, produksi, edar, dan tidak sesuai komposisi . Psl 122 UU No 12 Th 2019,.

Pupuk yang diproduksi, tersebut diduga tidam memiliki izin edar, dan tidak sesuai komposisi, yakni :

1. SP36 non subsidi =  145 Karung
2. NPK PHOSKA PLUS = 15 Karung
3. DOLOMIT = 35,5 Karung
4. NPK PHONSKA = 61 Karung
5. SERBUK PUTIH = 75 Karung
6. PUPUK KANDANG = 168 Karung
7. TEPUNG / PASIR SILIKA = 55 karung ( kemasan 25 Kg), 50 Karung ( kemasan 50 Kg)
8. ABU SEKAM = 292 Karung
9. Tumpukkan Baham Baku Pospat + dolaomit = 1.5 ton
10. Bahan Baku Pupuk Warna Merah = 38 Karung
11. Bahan Baku Pospat = 21 Karung
12. Kemasan Pupuk Granul = 79 Karung
13. Tumpukkan Pupuk Granul = 2.5 Ton
14. Karung Kosong = 165 buah.

“Untuk pengembangan pemeriksaan maka perkara dugaan pembuatan pupuk palsu tersebut penyidikanya di Polsek Terbanggibesar, ” katanya.

Produksi pupuk palsu tersebut polisi akan menerapakan  Pasal 122 UU No 22 tahun 2019, tentang  sistem budidaya tanaman.
Diancam dengan hukuman kurungan selama 6 tahun kurungan penjara. Atau denda 3 Miliar.

“Untuk pengembangan penyidikan dugaan produksi pupuk palsu tersebut kami telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lamteng, ” pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *