MESUJI–DPRD Kabupaten Mesuji menggelar Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Dan Rapenda Tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Dprd Mesuji Hj.Elfianah.

Dalam sambutannya Elfianah mengatakan setelah kita lalui bersama berbagai proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.
“Setelah melalui proses yang panjang maka pada hari ini telah tiba saatnya penandatanganan persetujuan bersama Nota Kesepakatan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji,” jelasnya senin (27/11/2023).
Elfianah juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji atas upaya dan kerja keras selama ini, mulai dari penyusunan, pembahasan, dengan tetap mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas sampai dengan tercapai kesepakatan bersama pada hari ini. “Semoga bermanfaat bagi kita semua dan masyarakat Kabupaten Mesuji,” terangnya.
Secara umum komposisi Ranperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama yaiitu sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.023.219.549.105 (1 Triliun, 23 milyar, 219 juta, 549 ribu, 105 rupiah) dengan rincian:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.79.992.952.105 (79 miliar, 992 juta, 952 ribu, 105 rupiah);
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.934.226.597.000 (934 miliar, 226 juta, 597 ribu rupiah);
B. Belanja Daerah sebesar Rp.1.085.876.883.552 (1 Triliun, 85 miliar, 876 juta, 883 ribu, 552 rupiah) dengan rincian:
1. Belanja Operasi dan Modal sebesar Rp.936.552.808.352 (936 miliar, 552 juta, 808 ribu, 352 rupiah);
2. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1.500.000.000,- (1 miliar 500 juta rupiah).
3. Belanja Transfer Rp.147.824.075.200 (147 miliar, 824 juta, 75 ribu 200 rupiah).
C. Pembiayaan Daerah sebesar Rp.62.657.334.447 (62 miliar, 657 juta, 334 ribu 447 rupiah), dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.62.657.334.447 (62 miliar, 657 juta, 334 ribu 447 rupiah);
Penjabat (Pj ) Bupati Mesuji Drs Sulpakar MM pada kesempatan itu mengatakan bahwa Dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, selanjutnya akan diproses lebih lanjut.
“Ya selanjutnya kita akan sampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya. (Adv)












