Aksi Perubahan Mentoring Tata Kelola BUMDes yang Transparan dan Akuntabel di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan V Tahun 2024 yang diadakan oleh Lembaga Adminstrasi Negara (LAN), dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Lampung, diwajibkan melaksanakan Aksi Perubahan Kinerja Organisasi untuk menunjukkan potensi kepemimpinannya, sesuai bidang tugas dengan mengelola perubahan dalam bentuk inovasi, dengan melakukan kolaborasi, dan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya (internal dan eksternal) dalam rangka peningkatan kierja organisasi.

Sehubungan dengan hal trsebut di atas, salah satu peserta PKA, yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara, Rince Anora, S.H., dalam aksi perubahannya melakukan aksi Mentoring Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guna Membentuk BUMDes yang Transparan dan Akuntabel di Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan PKA Angkatan V ini dilakukan dari tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2024. Kegiatan ini dilakukan dengan metode blended learning yaitu metode pembelajaran yang menggabungkan pembelajaran online dengan pembelajaran tatap muka. Metode ini memadukan pembelajaran konvensional dengan pembelajaran secara daring yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

Kegiatan mentoring tata kelola BUMDes dibutuhkan karena belum pernah ada kegiatan semacam ini di Kabupaten Lampung Utara. Padahal BUMDes didirikan menggunakan anggaran Dana Desa untuk penyertaan modalnya, sehingga sudah jelas ada pertanggungjawaban dalam penggunaannya, karena Dana Desa bersumber dari keuangan negara. Tetapi dalam perjalanannya masih banyak Pengurus BUMdes dan Perangkat Desa, dalam hal ini terutama Kepala Desa, yang mempertanyakan tentang tata kelola BUMdes.  Peraturan perundang-undangan tentang BUMDes terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Bupati Nomor 68nTahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Implementasi aksi perubahan mentoring tata kelola BUMDes dilaksanakan di Aula Kecamatan Kotabumi Utara dan Balai Desa Sawojajar. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kotabumi Utara pada hari Selasa, 10 September 2024, berisikan sosialisasi BUMDes dan tata kelola BUMDes yang transparan dan akuntabel, dengan Narasumber Rince Anora, S.H. (Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Teknologi Tepat Guna, dan Sumber Daya Alam DPMDT Kabupaten Lampung Utara, Yuni Santoso, S.Sos. (Kasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat DPMDT Kabupaten Lampung Utara), dan Nala Praya, S.E. (Tenaga Ahli BUMDes). Pada saat sosialisasi dihadiri Camat Kotabumi Utara beserta jajaran, juga Tim Efektif Aksi Perubahan DPMDT Kabupaten Lampung Utara, disampaikan kepada Kepala Desa dan Pengurus BUMDes yang hadir segala sesuatu yang berhubungan dengan BUMDes dan tata kelola BUMDes. Kepala Desa dan Pengurus BUMDes mengapresiasi kegiatan ini yang memang sudah lama menjadi permintaan desa dalam setiap Musrenbang dan baru terlaksana pada saat ini. Mereka juga menyampaikan harapan semoga ini bisa berkelanjutan tidak hanya sampai di sini saja, karena dari kegiatan ini Kepala desa dan Pengurus  BUMDes jadi mengetahui bagaimana cara mengelola BUMDes yang transparan dan akuntabel.  Sudah menjadi ketentuan bahwa penyertaan modal BUMDes dialokasikan dari Dana Desa sehingga harus jelas administrasi pertanggungjawabannya.

Pelaksanaan mentoring di Balai Desa Sawojajar pada Senin,  23 September 2024, difokuskan pada monitoring pembelajaran serta pengelolaan administrasi BUMDes, yang merupakan tindak lanjut dari sosialisasi di Aula Kecamatan Kotabumi Utara. Saat itu dilakukan pemeriksaan sesuai dengan blanko checklist yang telah diberikan pada kegiatan sebelumnya. Ini dilakukan untuk mengetahui kendala atau hambatan yang ada dalam tata kelola BUMdes di 8 (delapan) desa yang ada di Kecamatan Kotabumi Utara, yaitu Desa Wonomarto, Desa Sawojajar, Desa Madukoro, Desa Kali Cinta, Desa Banjarwangi, Desa Talang Jali, Desa Madukoro Baru, dan desa Margorejo.

Implementasi aksi perubahan ini mendapatkan dukungan dari stakeholder eksternal yaitu Pj. Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua Sementara DPRD, Asisten I sekaligus mentor, Plt. Kepala DPMDT, Kepala Bappeda, Kepala BPKA, dan Camat Kotabumi Utara.   Ada lagi hal yang lebih menggembirakan dan akan tercapai yaitu adanya dukungan berkelanjutan terhadap kegiatan mentoring ini dari Pj. Bupati, Sekretaris Daerah dan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Lampung Utara, karena tidak dapat dipungkiri keberlanjutan kegiatan mentoring BUMDes ini membutuhkan anggaran. Rince menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk terus dilakukan mengingat pentingnya tata kelola BUMDes yang transparan dan akuntabel untuk mendukung dan mewujudkan tujuan pemerintah yaitu tercapainya Desa Mandiri menuju Indonesia Emas.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *