MESUJI – Pemkab Mesuji telah selesai merealisasikan dana hibah Pilkada 2024 kepada pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Realisasi dana hibah yang totalnya mencapai Rp. 38 Miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mesuji yang telah disepakati bersama melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mesuji Olpin Putra, SH., menjelaskan, penyaluran dana hibah Pilkada 2024 ini dilakukan bertahap selama dua tahun
Dana Hibah itu disalurkan Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 % dari total pagu dan sisa nya sebesar 60% di tahun anggaran 2024. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendanaan hibah pilkada.
“Untuk KPU jumlah hibahnya sebesar Rp.28 miliar dan Bawaslu sebesar Rp. 11 miliar, dicairkan dua tahap dengan metode 40-60,” jelas Olpin Putra. Selasa (05/11/24).
Olpin menyebutkan, untuk tahap pertama KPU Mesuji telah menerima hibah sebesar Rp.11 miliar pada tanggal 29 November 2023 lalu. Sementara Bawaslu sebesar Rp.4,5 miliar pada tanggal 1 Desember 2023 lalu.
” Pencairan tahap pertama di akhir tahun 2023 lalu, dan untuk tahap kedua sudah diselesaikan di bulan Juli 2024 kemarin,”urainya.
Jumlah itu dengan rincian KPU Rp.17 miliar dan Bawaslu Rp.6,7 miliar, dengan demikian Pemkab Mesuji telah melaksanakan kewajiban merealisasikan dana hibah ke pihak penyelenggara pilkada yaitu KPU dan Bawaslu sebesar 100%.
Menurut Olpin, dana hibah pilkada tersebut setelah direalisasikan, secara otomatis menjadi kewenangan pihak penyelenggara pilkada dalam membiayai seluruh tahapan dan membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran disertai bukti.
“Kami pemkab Mesuji telah merealisasikan dana hibah pilkada dan berharap dana tersebut dipergunakan dengan baik sesuai Rencana Anggaran Biaya dan aturan-aturan yang berlaku untuk menunjang kesuksesan seluruh tahapan Pilkada 2024 ini,” jelasnya.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Mesuji ini juga menambahkan, jika nantinya ada sisa dana setelah pilkada, semua nya harus mengembalikan ke kas daerah.
“Ya, harus dikembalikan karena itu uang negara yang ada pertanggungjawaban nya, kalau tidak dikembalikan akan ada konsekuensinya di proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Mis)