LAMPUNG TENGAH–Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah, Rusmadi mewakili Pjs. Bupati Lamteng buka acara Konsolidasi Untuk Perlindungan Anak.
“Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Dispensasi Kawin,” Konsolidasi tersebut digelar oleh Internasional NGO Forum On Indonesian Development (INFID), di Hotel BBC, Bandar Jaya. Rabu (20/11/2024).
Konsolidasi Perlindungan Anak, juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsugih, Ahmad Fernandes, Dinas PP dan PA Provinsi Lampung, Nela Mertadiani, Akademisi Unila, Ikram, Aliasi Perguruan Tinggi Responsif Gender, Elfa Murdiana, Kepala Dinas PP dan PA Lamteng, Nuliana, Kepala Dinas PP dan KB Lamteng, I Nyoman Gunadiyasa dan Unsur Organisasi serta Lembaga Perlindungan Anak di Lamteng.
Menurut Rusmadi, anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Perlindungan khusus tersebut butuhkan karena fisik dan mental anak yang belum matang,” ujarnya.
Rusmadi menjelaskan, untuk itu, pernikahan dibawah 19 tahun dilarang, karena indonesia memiliki undang-undang perlindungan anak.
“Yang mana pemerintah dan kita sebagai orang dewasa memiliki kewajiban, memberikan pemenuhan hak anak, dan undang-undang sudah mengatur, salah satu kewajiban orang tua adalah pencegahan perkawinan usia anak dibawah 19 tahun,” tegasnya.
Perlu adanya sambung Rusmadi, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan anak.
“Penguatan peran serta keluarga dalam melindungi anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perkawinan anak,” katanya .
Sudah sepatutnya kata Asisten bidang ekonomi dan pembangunan, pemerintah dan organisasi terkait melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan anak dibawah 19 tahun.
Melalui sosialisasi pencegahan pernikahan dini, Rusmadi berharap, semua dapat bersinergi untuk mencegah perkawinan anak sesuai dengan peran masing-masing.
“Sebagai komitmen bersama dalam menjaga anak-anak kita, demi menciptakan generasi emas di Kabupaten Lamteng,” pungkasnya.(Gunawan)