Polres Lamteng Berkomitmen Dukung Asta Cita Pemerintah, Perangi 3 Jenis Kejahatan

LAMPUNG TENGAH— Polres Lampung Tengah, Polda Lampung perangi 3 kejahatan, Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Judol dan TPPO, sebagai bentuk mendukung Asta Cita Pemerintah.

Hal itu ditegaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara, Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Saat menggelar konferensi Pers, Minggu (24/11/2024).

Menurutnya dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah Polres Lamteng Berkomitmen memerangi 3 tindak kejahatannya, yakni Penyalahgunaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Judi Online (Judol) dan Judi Konvensional

Beberapa hari belakangan 15 pelaku judi, dari 10 laporan polisi (LP) satu diantaranya tersangka judi konvensional.

“4 laporan polisi, diungkap sat Reskrim Polres Lamteng, sisianya diungkap oleh 6 Polsek jajaran,” jelasnya.

Dari para pelaku, Polisi menyita 11 Ponsel berbagai merek dan 480 uang tunai untuk barang-bukti.

Selama menggulung pelaku perjudian, Sat Reskrim Polres Lamteng, juga mengamankan seorang wanita YN (47) asal Kecamatan Sukadana Lampung Timur.

Pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap korban RH (35) warga Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung Lamteng.

Korban dijanjikan menjadi tenaga kerja Indonesia untuk Taiwan, namun nyatanya diberangkatkan ke Negri Sakura alias Jepang.

“Setelah korban sampai di jepang, justru malah dideportasi oleh pemerintah Jepang,” terang AKBP Andik Purnomo Sigit.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan berbagai alat bukti, diantaranya buku tabungan bank boarding pass.

Pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.

“Pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

“Kami komitmen mendukung Asta Cita Pemerintah. Semoga Lampung Tengah bersih dari Narkoba, TPPO dan Judol,” tandasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *