H-1, KPU Mesuji Musnahkan Surat Suara, Ini Rincian yang di Musnahkan

MESUJI–Komisi Pemillihan  Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menjelang H-1 Hari pencoblosan atau pemungutan suara menggelar Pemusnahan kertas suara untuk  Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak  2024.

Pemusnahan surat suara itu dilaksanakan  di halaman Kantor Logistik KPU Gor Kecamatan Tanjung Raya, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (26/11/2024).

Dalam acara Pemusnahan itu dihadiri Kapolres Mesuji AKBP M.Haris, Dandim 0426/Tb  Let.Kol Delfy Marico, Koramil Mesuji Mayor Sutoto dari kejaksaan Negeri Mesuji, Ketua Bawaslu, Deden Cahyono, Sekretaris Pol.PP Amat Rofii dan unsur terkait lainnya.

Setelah mendapat laporan dari Pihak KPU  Kapolres Mengecek surat surat suara yang akan dimusnahkan baik yang kondisinya baik maupun yang rusak dari surat suara calon Gubernur Lampung maupun Surat suara dari Bupati Mesuji yang akan dimusnahkan.

Setelah Kapolres mengecek surat surat suara   Kapolres bersama Dandim  mengizinkan dan mempersilahkan  surat suara untuk dimusbahkan. “Ya sudah bisa kita mulai  untuk dimusnahkan,” kata Kapolres dihadapan ketua KPU dan Bawaslu.

Ketua KPU Mesuji Samingan usai acara Pemusnahan mengatakan Surat Suara yang dimusnahkan untuk surat suara Gubernur itu karna Lebih 41.

“Untuk surat suara Gubernur Lampung  dengan Rincian 24 Kondisi Baik, 17 Rusak (9 Rusak Sortir awal, 8 Rusak sortir pemenuhan),” jelas Samingan.

Sedangkan untuk Surat Suara Bupati
Lebih 95 untuk dihapuskan dengan Rincian 62 Kondisi Baik, 33 Rusak (33 Rusak Sortir Awal).”Jadi total 92 surat suara Bupati Mesuji yang kita hanguskan,”pungkasnya (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *