Bakri Apriyadi Brades:Lemahnya Pengawasan Pupuk Subsidi di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Lampung Utara, Bakri Apriyadi Brades, menyayangkan maraknya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh sejumlah kios pengecer kepada kelompok tani di wilayah setempat.

Menurut Bakri, pupuk merupakan salah satu kebutuhan utama petani yang telah disubsidi oleh pemerintah pusat agar dapat dijangkau oleh petani. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada pihak-pihak yang dengan sengaja memainkan harga demi keuntungan pribadi.

“Pemerintah sudah mensubsidi harga agar petani bisa mendapatkan hasil panen yang baik demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Tapi masih saja ada kios dan distributor yang menjual di atas HET, melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Bakri saat ditemui di kediamannya, Rabu (02/07/2025).

Lebih lanjut, Bakri menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, yang terkesan membiarkan pelanggaran tersebut dengan alasan bukan tugas mereka tanpa ada teguran apalagi sanksi tegas.

“Dinas Pertanian yang memiliki Koordinator Penyuluh (Korluh) dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) seharusnya mengetahui situasi ini. Mereka mestinya bisa memberikan teguran kepada kios jangan terkesan melakukan pembiaran dengan alasan bukan ranah mereka,” ungkapnya.

Bakri juga mengungkapkan bahwa Dinas Perdagangan sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios, dan menemukan indikasi pelanggaran harga. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut tegas dari hasil sidak tersebut.

“Sidak sudah dilakukan dua kali. Bahkan pemilik kios sudah secara tidak langsung mengakui bahwa mereka menjual di atas HET. Tapi mengapa belum juga ada tindakan nyata sampai sekarang?” ungkapnya.

Ia menilai, Dinas Perdagangan sebagai lembaga pengendali harga di daerah, gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Jika tidak mampu menindak, Bakri menyarankan agar persoalan ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Dinas Perdagangan seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap pelanggaran harga. Kalau memang tak mampu bertindak, limpahkan saja ke APH,” tegasnya.

“Sangat disayangkan apabila instansi yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.(Rendra)