Tidak Terima Diberitakan Kantor Kosong, Norfidon Muchtar Perintahkan Plt. Kasi SMK Sampaikan Klarifikasi

LAMPUNG UTARA – Tidak terima pemberitaan yang menyebutkan bahwa kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Lampung tutup saat jam kerja sehingga mengganggu pelayanan masyarakat, Norfidon Muchtar Kepala Cabang Dinas (Kcd) Perintahkan Plt Kasi SMK menyampaikan klarifikasi dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pelayanan SMK, Erwin Rusman, pihak Cabdin memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat oleh situs mediarakata.com pada tanggal 28 Juli 2025, yang menyebutkan bahwa kantor mereka kosong dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Berikut kami sampaikan klarifikasi resmi,” ujar Erwin Rusman.

1. Pelayanan Tetap Berjalan Normal

Pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sesuai dengan jadwal dan jam kerja yang telah ditetapkan, yaitu pukul 07.30–16.00 WIB setiap hari kerja, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB.

2. Kantor Tidak Pernah Ditinggalkan Kosong

Pernyataan bahwa kantor kosong selama berhari-hari adalah tidak benar. Selalu ada petugas piket dan staf yang berjaga untuk melayani kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan legalisir ijazah.

3. Kepala Cabdin Hadir Sesuai Tugas

Kepala Cabdin, Bapak Nofirdon Muchtar, saat itu sedang menjalankan tugas luar kota berdasarkan undangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Namun demikian, pelayanan tetap berjalan karena telah didelegasikan kepada staf yang bertugas.

4. Terbuka untuk Pengaduan dan Konfirmasi

Kami menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung dari pihak media sebelum pemberitaan tersebut dimuat. Jika terdapat keluhan dari masyarakat, kami sangat terbuka untuk menerima dan menindaklanjutinya melalui jalur resmi secara profesional.

Kami juga memohon kepada redaksi mediarakata.com untuk memuat hak jawab ini secara proporsional dan pada ruang serta posisi yang setara dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hal yang berbanding terbalik dilapangan bahwasanya Kantor UPTD saat media ini mengunjungi nya sampai pukul 13.13 WIB masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada satu orang pun di sana.

Saat di hubungi melalui pesan whatsatp terkait kantor yang kosong Kepala UPTD mengatakan, “sebentar saya telpon,” jawabannya

Saat ditanya apakah dibenarkan apabila tidak ada pegawai di kantor saat jam kerja dirinya menjawab, ” sudah menuju kantor,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan di Kantor UPTD Wilayah IV Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang membawahi Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan. Pasalnya, kantor tersebut sering tampak kosong, tanpa ada satu pun pegawai yang bisa ditemui di jam kerja.

Keluhan ini datang dari masyarakat yang hendak melakukan legalisir ijazah. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya setelah beberapa kali mendatangi kantor tersebut, namun selalu mendapati ruangan dalam keadaan kosong.

“Saya datang ke kantor untuk mengurus legalisir ijazah, tapi tidak ada satu pun orang. Saya coba lagi keesokan harinya, tetap sama. Hampir seminggu ini kantor kosong terus,” ujar Yanto, Senin (28/07/2025).

Saat dikonfirmasi, Amar, seorang petugas kebersihan (cleaning service) di kantor tersebut, mengatakan bahwa pegawai sedang istirahat.

“Pegawai lagi pada istirahat bang, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB saya juga baru dari pulang makan ,” katanya.

Saat di hubungi melalui pesan whatsatp Kepala UPTD Wilayah IV, Nofirdon Muchtar, mengatakan bahwasanya ada pegawai di kantor mungkin sedang istirahat. Sementara dirinya sendiri sedang mengikuti rapat di Bandar Lampung.

“Kalau saya di balam rapat persiapan acara, ini sambil rapat,” singkatnya.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai disiplin dan kinerja pegawai di instansi yang seharusnya melayani kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, pelayanan legalisir ijazah merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat yang hendak melamar kerja atau melanjutkan studi.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, segera melakukan evaluasi terhadap UPTD Wilayah IV. Pelayanan publik yang berkualitas dan konsisten menjadi hak warga yang tidak boleh diabaikan.(Rendra)