LAMPUNG TENGAH – Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan satu dari dua pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus Selasa (23/9/2025)
Menurut Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan STrK SIK mewakili Kapolres Lampung Tengah l, AKBP Alsyahendra SIK.MH, Peristiwa menyayat hati tersebut menimpa sebut saja Mawar (15) anak berkebutuhan khusus.
Mawar yang diasuh oleh bininya karena kedua orang tuanya berpisah menjadikan Gadis belia tersebut mudah diperdaya oleh lelaki hidung belang.
Peristiwa tersebut bermula suatu ketika korban Mawar sedang berada di kios depan rumah saat sedang bermain game.
Awalnya pelaku SW (28), seorang buruh warga Dusun Pasir Mulyo Kelurahan Pasiranjaya Kecamatan Dente Teladas KabupatenTulang Bawang. Datang kerumah paman korban, untuk bermain Play station (PS) dan bertemu dengan korban, Sabtu (28/6/2025).
“Korban diajak oleh pelaku kerumahnya dengan alasan untuk mengambil kopi,” jelas Kasat Reskrim.
Dirumah SW saat itu sedang kosong, selanjutnya korban dibawa kesalahan satu kamar. Dan disitulah terjadi pencabulan oleh SW kepada Mawar hingga dua kali.
Usai melampiaskan nafsunya pelaku mengantarkan korban pulang kerumah pamanya .
Awal Terungkapnya Perbuatan Cabul
“Saat sampai dirumah korban ditanya oleh bibinya dari mana kamu? Dijawab abis diajak om SW kerumahnya disana saya di anu-anu sampai dua kali,” ujar Kasat Reskrim menirukan.
Karena kesal diam-diam sang bibik juga bercerita kepada suaminya bahwa Mawar menjadi korban kebiadaban SW.
Namun setelah dua kali mencabuli korban SW, ternyata bercerita kepada seorang temanya (DPO) bahwa ada gadis belia yang bisa dibawa dan di anu-anu.
Selang sepekan pelaku yang DPO, juga datang kerumah paman korban. Lalu membawa Mawar kesitu tempat dan melakukan hubungan terlarang yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah
Sama dengan SW modus pelaku yang sedang dalam pencarian polisi tersebut datang jemput bawa, rayu kasih yang Rp 50 ribu sambil berkata buat jajan.
“Jangan bilang-bilang ya. Uangnya untuk kamu jajan,” kata Kasat Reskrim menirukan modus operandi kedua pelaku dalam memperdaya gadis manis berkebutuhan khusus.
Lagi-lagi korban ditanya oleh bibinya dari mana kamu ? “Dari diajak om main kesuatu tempat dan saya dianu-anu lagi,” ujarnya
Kesal karena keponakannya menjadi keganasan libido dua lelaki hidung belang. Paman korban SM (53) melaporkan dua pemuda bejat tersebut ke Unit PPA Polres Lamteng (25/8/2025).
Berbekal laporan dari Paman korban polisi bergerak dan berhasil mengamankan satu dari pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
“Saat ini SW dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng. Guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lembaga Perlindungan Anak Apresiasi Kinerja Unit PPA Polres Lamteng
Ketua Pelindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuono, menyatakan sangat mengapresiasi langkah cepat tepat Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam bertindak mengamankan SW.
“Sangat Presisi sekali langkah yang dilakukan oleh PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” ujar Eko.
Eko mengaku sangat sedih peristiwa kekerasan sexual terhadap kembali terjadi
Ketua LPA menjelaskan korban kejahatan sexual di Lampung Tengah nyaris menyentuh angka 100 ditahun 2025 yang melapor ke polisi.
“Mari orang para orang tua atau wali kita tingkatkan kewaspadaan terhadap orang disekeliling kita. Agar keluarga besar kita tidak menjadi korban kejahatan,” kata Eko.
Perhatikan pergaulan dan perubahan terhadap anak, agar semuanya tidak terjerembat pada pergaulan bebas.
“Ayo tingkatkan pengawasan terhadap putra-putri kita. Agar semua baik-baik saja,” pungkas ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono.(Gunawan).












