TUBABA  

Kejar Target 5.000 Sertifikat Halal, Pemkab Tubaba Rekrut Pendamping hingga Kecamatan

TULANGBAWANG BARAT — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menyiapkan langkah jemput bola hingga tingkat kecamatan. Targetnya, sedikitnya 5.000 produk UMKM mengantongi sertifikat halal dalam waktu dekat.

Komitmen itu mengemuka dalam audiensi Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah dengan Kepala UPT Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung, Saluddin, di ruang kerja Sekretaris Daerah Tubaba, Selasa (5/5/2026).

Nadirsyah mengatakan, dari sekitar 10.800 UMKM yang telah terdata di Tubaba, sebagian besar belum memiliki sertifikat halal. Padahal, sertifikasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas daya saing produk di pasar.

“Kami menargetkan minimal 5.000 produk bisa tersertifikasi. Pemkab siap bekerja maksimal, baik melalui sosialisasi maupun pendampingan teknis di lapangan,” ujar Nadirsyah.

Ia menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut aspek kepatuhan syariat, tetapi juga menjadi nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha. Dengan label halal, produk dinilai lebih mudah diterima pasar, termasuk untuk menjangkau distribusi yang lebih luas.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJPH Lampung, Saluddin, menjelaskan bahwa skema kuota sertifikasi halal tidak dibagi secara tetap per kabupaten. Penyerapan kuota dilakukan secara kompetitif antar daerah.

“Prinsipnya siapa cepat dia dapat. Jika ada daerah lain yang tidak menyerap kuotanya hingga batas waktu, maka bisa dialihkan ke daerah yang siap, termasuk di Lampung,” kata Saluddin.

Ia mendorong Pemkab Tubaba memperkuat jumlah Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sebagai ujung tombak di lapangan. Pendamping ini bertugas membantu pelaku usaha dalam proses administrasi hingga verifikasi produk.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Tubaba berencana menggelar pelatihan pendamping secara luring dengan melibatkan lulusan SMA, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat. Mereka akan ditempatkan hingga tingkat kecamatan guna memperluas jangkauan layanan.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan membuka akses pendaftaran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) serta loket di kantor kecamatan. Skema kolaborasi dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga disiapkan untuk membantu pembiayaan audit sertifikasi bagi UMKM reguler.

Menurut Saluddin, program sertifikasi halal juga berdampak pada penataan legalitas usaha. Pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal akan didorong memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Banyak pelaku usaha belum terdata karena belum memiliki NIB. Dengan proses ini, legalitas usaha mereka akan ikut terbentuk,” ujarnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Tubaba Iwan Mursalin, jajaran asisten daerah, serta Ketua DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Tubaba Wiwit Didik Anggara. Mereka menyatakan siap mendukung percepatan sertifikasi, termasuk memastikan standar penyembelihan hewan sesuai ketentuan syariat. (jim)