TANGGAMUS Lampung — Ruang demokrasi di Kabupaten Tanggamus kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum asal Tanggamus, Muhammad Ali, mengaku menerima intimidasi dan ancaman fisik melalui sambungan telepon dari seseorang yang diduga merupakan pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Ancaman tersebut diduga berkaitan erat dengan sikap kritis Muhammad Ali yang selama ini aktif menyampaikan pandangan hukum, kritik kebijakan, serta tanggapan terhadap berbagai persoalan publik di Kabupaten Tanggamus melalui media massa.
Ironisnya, kritik yang seharusnya dijawab dengan argumentasi dan keterbukaan justru diduga dibalas dengan makian, intimidasi, dan ancaman bernada kekerasan.
“Secara umum pejabat ini tidak suka dan merasa terganggu karena saya sering diminta memberikan statement maupun pandangan hukum terkait pemerintahan di Kabupaten Tanggamus. Padahal komentar-komentar saya selama ini bersifat konstruktif demi perbaikan daerah,” ujar Ali melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).
Putra kelahiran Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak itu menduga kemarahan oknum pejabat tersebut dipicu komentar terakhirnya terkait sosok berinisial JM yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Ali, peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Ia mengaku dihubungi secara langsung melalui telepon dan tanpa basa-basi langsung mendapat serangan verbal.
“Dia langsung memaki dan mencaci dengan menyebut saya bodoh, tolol, sok pintar. Bahkan ada ancaman dengan mengatakan saya akan ‘disikat’ dengan nada tinggi,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Ali juga mengaku diancam akan diadukan kepada sejumlah anggota legislatif yang sebelumnya pernah ia kritik. Dalam percakapan tersebut, dirinya dituding kerap memojokkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus lewat berbagai pernyataan di ruang publik.
Pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya gejala anti kritik di lingkaran kekuasaan. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, kritik dari masyarakat semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan dianggap ancaman pribadi.
Merasa keselamatannya terancam, Ali menegaskan akan menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
“Saya akan meminta perlindungan hukum atas ancaman yang saya terima,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus menyurati Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kalau kawan-kawan dari YLBHI sepakat, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan ke LPSK, karena lingkaran mereka orang-orang kuat,” katanya.
Ali menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat tidak dapat dibenarkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar kekhawatiran terhadap kondisi kebebasan berekspresi di daerah. Sebab ketika kritik mulai dibalas ancaman, publik patut bertanya masihkah ruang demokrasi benar-benar aman bagi suara yang berbeda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam keterangan Muhammad Ali.(*)












