TUBABA  

RTRW Jadi Landasan Pembangunan dan Investasi di Tubaba, RDTR Dipacu Terintegrasi dengan sistem OSS

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terus memperkuat sistem penataan ruang sebagai pondasi pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tubaba.

Peraturan tersebut menjadi landasan hukum utama dalam mengatur pemanfaatan ruang, arah pembangunan, hingga perizinan investasi di daerah. Dengan adanya RTRW, pembangunan diharapkan berjalan seimbang, tertata, dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Tubaba, Seprida, mengatakan RTRW memiliki peran strategis dalam menentukan arah perkembangan wilayah Kabupaten Tubaba ke depan.

“RTRW menjadi pedoman dasar dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah. Jadi setiap kegiatan pembangunan maupun investasi harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan,” kata Seprida saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, keberadaan RTRW juga memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di Tubaba. Sebab, setiap wilayah telah memiliki peruntukan yang jelas sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Namun demikian, untuk semakin mempermudah proses investasi, pemerintah daerah juga mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem *Online Single Submission* (OSS).

Ia menjelaskan, integrasi RDTR dengan OSS sangat penting karena mampu mempercepat dan menyederhanakan proses pengurusan izin usaha bagi pelaku usaha maupun investor.

“Dengan RDTR yang sudah terintegrasi OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat karena sistem dapat langsung memverifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang suatu lokasi,” jelasnya.

Pengesahan RDTR sendiri memiliki fungsi penting sebagai acuan resmi dalam perizinan berusaha dan pedoman penggunaan lahan. Melalui aturan tersebut, setiap kawasan dapat ditetapkan sesuai zonasi peruntukannya, seperti kawasan komersial, permukiman, industri, hingga ruang terbuka hijau.

Selain menciptakan tata ruang yang lebih tertib, keberadaan RDTR juga mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.

Pemkab Tubaba berharap, keberadaan RTRW dan RDTR yang terintegrasi OSS dapat meningkatkan minat investasi, sekaligus menjaga arah pembangunan daerah agar tetap terukur dan berkelanjutan. (Jim)