Tanggamus — Sengketa pembebasan lahan proyek pembangunan Jembatan Way Kandis kembali mencuat. Tujuh keluarga di Pekon Kagungan hingga kini masih menuntut kejelasan terkait nilai ganti rugi lahan yang dinilai tidak transparan dan berubah-ubah selama proses berlangsung.
Persoalan tersebut kembali mengemuka saat Pengadilan Negeri Kota Agung melaksanakan konstatering atau pencocokan objek lahan pada Kamis (21/5/2026).
Proyek pembangunan jembatan senilai Rp17,46 miliar itu telah berjalan sejak 2021. Namun hingga memasuki tahun kelima, sebagian warga terdampak mengaku belum memperoleh kepastian yang adil mengenai dasar pengukuran maupun penetapan nilai kompensasi lahan mereka.
Yuda, perwakilan keluarga Mansyur, mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam data pengukuran lahan milik keluarganya. Pada pengukuran awal, lahan tercatat seluas 324 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp330 juta. Namun pada tahapan berikutnya, luas lahan berubah menjadi 87 meter persegi dengan nilai Rp291 juta.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami meminta penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai perubahan data tersebut,” ujar Yuda.
Menurut warga, persoalan utama bukan semata besaran nilai ganti rugi, melainkan ketidakjelasan proses yang memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pembebasan lahan.
Warga juga menyoroti adanya perbedaan nilai kompensasi di lokasi lain yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Perbedaan tersebut memunculkan tuntutan agar pihak terkait membuka secara transparan dasar penilaian appraisal dan rincian penghitungan aset.
Kondisi ini menjadi catatan serius dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah. Sebab pembangunan yang menggunakan anggaran negara semestinya berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, terutama menyangkut hak masyarakat terdampak.
Lambannya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung hampir lima tahun dinilai menunjukkan lemahnya komunikasi dan penyelesaian konflik di lapangan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan hak warga dipenuhi secara adil dan bermartabat.
Warga berharap proses konstatering yang dilakukan dapat menjadi langkah nyata menuju penyelesaian sengketa, bukan sekadar prosedur administratif tanpa kepastian. Karena pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjaga keadilan bagi masyarakat yang terdampak.(*)












