PESAWARAN – Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Eko Susanto, mengingatkan seluruh pemerintah desa segera melengkapi syarat penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Batas akhir pengajuan dokumen syarat salur Tahap I ditetapkan 15 Juni 2026.
Eko menjelaskan, ada dua lapis persyaratan yang wajib dipenuhi desa. Pertama syarat pusat sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026, kedua syarat tambahan khusus Kabupaten Pesawaran sesuai Peraturan Bupati.
Syarat Wajib Pusat – PMK Nomor 7 Tahun 2026
Sesuai ketentuan nasional, dokumen yang wajib disiapkan desa:
1. Laporan Realisasi TA 2025: Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
2. Laporan Realisasi Tahap I/2026: Fotocopy Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I TA 2026. Minimal realisasi penyerapan 60 persen dan capaian output 40 persen di aplikasi OMSPAN. Dokumen ini juga menjadi kunci pencairan Tahap II.
Syarat Tambahan Pesawaran – Perbup
Khusus desa se-Kabupaten Pesawaran, ditambah persyaratan daerah:
Administrasi Kecamatan. Surat Pengantar, Surat Rekomendasi, dan Blanko Ceklist yang ditandatangani Camat.
Laporan Aset: Fotocopy Laporan Aset Desa sampai Tahun 2026 terbaru.
3. Bukti Pajak: Fotocopy Tanda Bukti Setor Pajak Tahap I Tahun Anggaran 2026.
4. Format Berkas: Seluruh dokumen poin 1-6 wajib discan menjadi PDF, diberi nama sesuai dokumen, dan dikumpulkan dalam satu folder.
Catatan Penting Juni 2026
Eko menegaskan, lewat 15 Juni 2026 dana Tahap I terancam tidak dapat disalurkan ke Rekening Kas Desa. Sementara Tahap II hanya bisa diajukan setelah laporan realisasi Tahap I tembus 60 persen/40 persen. Mengenai jadwal akhir pengajuan DD tahan II sendiri yaitu 20 Desember 2026.
Pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan pendamping desa dan Dinas PMD agar dokumen lengkap dan sudah valid antara Aplikasi Siskeudes dan aplikasi OMSPAN TKD sebelum deadline. (Indra)












