Temuan Inspektorat Tidak Dapat Diabaikan, RSUD Batin Mangunang Wajib Memperkuat Akuntabilitas

Tanggamus Lampung – Temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Batin Mangunang menjadi peringatan serius yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Berbagai indikasi kelemahan dalam pengelolaan keuangan, administrasi, serta sistem pengawasan menunjukkan bahwa rumah sakit milik pemerintah tersebut memerlukan pembenahan menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi administratif.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat mengungkap sejumlah persoalan mendasar, mulai dari selisih pencatatan belanja jasa pelayanan yang mencapai miliaran rupiah, pengeluaran di luar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), dugaan potensi pembayaran ganda, belanja perjalanan dinas yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan, hingga lemahnya pengelolaan obat dan sistem informasi rumah sakit.

Temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen RSUD Batin Mangunang. Sebab, setiap rupiah yang dikelola merupakan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Pernyataan pihak rumah sakit yang menyebut seluruh temuan hanya bersifat administratif merupakan hak untuk memberikan klarifikasi. Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul dari hasil audit.

Dalam tata kelola keuangan negara, aspek administrasi bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan fondasi utama akuntabilitas. Ketika aspek administrasi bermasalah, maka pengawasan terhadap penggunaan anggaran turut melemah.

Publik tentu mengharapkan penjelasan yang lebih komprehensif dan berbasis data, khususnya terkait selisih nilai belanja, mekanisme pembayaran insentif, serta tindak lanjut atas seluruh rekomendasi Inspektorat. Transparansi menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, sikap Inspektorat yang menegaskan bahwa audit dilakukan atas instruksi Bupati Tanggamus menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang penting dan perlu segera ditindaklanjuti. Rekomendasi pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI), penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara menyeluruh, revisi regulasi BLUD, serta evaluasi jajaran manajemen harus segera diimplementasikan dan tidak berhenti pada dokumen administratif.

RSUD Batin Mangunang memiliki peran strategis sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, standar tata kelola yang diterapkan harus mencerminkan prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Setiap kelemahan yang ditemukan harus menjadi momentum perbaikan sistem, bukan sekadar diperdebatkan melalui pernyataan bahwa permasalahan telah selesai.

Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi Inspektorat telah ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk mengawal proses perbaikan agar seluruh temuan benar-benar ditindaklanjuti secara efektif. Akuntabilitas tidak hanya diukur dari banyaknya klarifikasi, tetapi dari bukti nyata perbaikan sistem, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan rumah sakit berjalan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Kepercayaan publik merupakan aset penting yang tidak dapat dipulihkan hanya melalui pernyataan, melainkan melalui tindakan nyata, konsistensi, dan keterbukaan.(*)