TULANGBAWANG BARAT — Aktivitas PT Berkah Mana Tahan yang berlokasi di Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tapioka tersebut diduga masih beroperasi tanpa melakukan penyesuaian persetujuan lingkungan setelah terjadi peralihan kepemilikan perusahaan.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, kepemilikan PT Berkah Mana Tahan telah mengalami perubahan. Namun, hingga perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitasnya, dokumen persetujuan lingkungan diduga belum disesuaikan dengan identitas pemilik atau penanggung jawab terbaru.
Padahal, perubahan kepemilikan atau penanggung jawab usaha memiliki konsekuensi administratif terhadap dokumen lingkungan. Hal tersebut antara lain diatur dalam Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan belum adanya perubahan dokumen tersebut, legalitas operasional perusahaan kini dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, persoalan administrasi tersebut bahkan mencuat setelah sebelumnya terjadi insiden ledakan oven di area pabrik.
Pasca kejadian, perusahaan dikabarkan melakukan perbaikan terhadap fasilitas pabrik dengan masih melibatkan pihak pemilik lama. Kondisi itu diduga terjadi karena dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan belum sepenuhnya dialihkan atau diperbarui sesuai dengan kepemilikan perusahaan saat ini.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius: atas nama siapa kegiatan usaha tersebut berjalan dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap operasional serta dampak lingkungan yang ditimbulkan?
Sebab, perubahan kepemilikan sebuah usaha bukan sekadar persoalan internal perusahaan. Penyesuaian dokumen lingkungan diperlukan untuk memastikan adanya kejelasan mengenai penanggung jawab kegiatan usaha, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban perusahaan apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada pimpinan PT Berkah Mana Tahan, Bambang, terkait dugaan belum dilakukannya perubahan persetujuan lingkungan tersebut.
Namun, Bambang tidak memberikan penjelasan substantif mengenai status perizinan perusahaan maupun alasan aktivitas operasional tetap berjalan setelah terjadi peralihan kepemilikan.
Ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi tim legal perusahaan.
“Untuk masalah ini bapak bisa hubungi tim legal ya,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen maupun tim legal PT Berkah Mana Tahan mengenai status perubahan kepemilikan dan penyesuaian persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi instansi terkait mengenai status dokumen lingkungan PT Berkah Mana Tahan serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang tetap beroperasi di tengah belum tuntasnya penyesuaian dokumen lingkungan. (Jim)












