Diduga Miliki Narkoba, Oknum Pegawai Honorer Dibekuk Polres Lampura

LAMPUNG UTARA-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalah-guna narkoba.

Adalah PNR (36) warga desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran padanya di dapat sejumlah barang bukti yang di duga sabu.
Kamis (25/03/2021)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakili Kasatres Narkoba Res Lampura Iptu Aris. S. Sujatmiko mengatakan telah mengamankan PNR, terduga pelaku penyalahguna sabu.

“PNR di tangkap pada hari rabu (24/03/21) sekira pukul 22.30 wib, dimana tempat kejadian peristiwa (TKP) di RT.001/RK.001 desa Bumi Agung Marga kecamatan Abung Timur, Lampung Utara,” ujar Aris.

Adapun barang bukti yang didapat,ungkap Aris, adalah berupa sepuluh (10) paket di duga sabu-sabu dengan berat bruto 3,61 gram, Satu (1) bungkus plastik klip bening berisi di duga ganja dengan berat bruto 0,38 gram, Satu (1) buah linting di duga ganja dengan berat bruto 0,10 gr,am, Delapan (8) buah plastik klip bening, Satu (1) buah kotak rokok merk Menara, Satu (1) buah kotak rokok merk Esse, Satu (1) unit handphone Oppo warna merah, Satu (1) unit handphone Strawberry warna hitam

Dikatakan oleh Aris, bila saat ini terduga PNR yang juga berstatus sebagai oknum tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lampung Tengah itu telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut

Terhadapnya, terang Aris, dapat di jerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Aris. (*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *