TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial JN (32), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap petugas Polsek Menggala, Jumat (02/04/2021).
“Jumat pagi petugas kami berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran handphone (HP) android,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Minggu (04/04/2021).
Lanjut Iptu Holili, saat ditangkap dari tangan tersangka JN, berhasil disita barang bukti (BB) berupa HP android mek Vivo type Y20 warna biru, yang merupakan milik korban Hernawati (23), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung.
Aksi curat yang dilakukan oleh JN, Kamis (19/11/2020) di rumah korban yang mana saat itu, sedang tertidur dan tersangbmasuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur belakang.
“Akibatnya korban mengalami kerugian tiga unit HP android yaitu HP android merk Vivo type Y20 warna biru, HP android merk Vivo type Y12 warna biru dan HP android merk Xiaomi type Redmi 5A warna abu-abu, yang semua ditaksir seharga Rp. 5 Juta. Posisinya ketiga unit HP android tersebut sebelum dicuri sedang di cas di ruang tengah dekat lemari baju,” ungkap Iptu Holili.
Ditambahkannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.(*/dede)












