BANDAR LAMPUNG-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari tenaga kerja ibu Meutia Rahmawati, yang meninggal dunia karena sakit.
“Almarhumah adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai pengurus pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Saptawa Lampung yang terdaftar pada bulan September 2020.
Penyerahan santunan berupa Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta ditambah dengan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp417.550,- diterima oleh suami dari almarhumah Meutia Rahmawati selaku ahli waris dengan disaksikan oleh ibu Riana Sari Arinal, isteri gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bertempat di gedung Mahan Agung, rumah dinas Gubernur Lampung, Jumat (23/4/2021).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung Widodo, mengatakan selaku badan penyelenggara yang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dari resiko baik kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun kepada peserta baik formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah) yang telah terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Widodo berharap pada ibu gubernur dapat mendukung sepenuhnya program jaminan sosial tersebut yang menjadi hak normatif setiap tenaga kerja non ASN, TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dengan mendorong semua pelaku usaha dibawah binaan ibu gubernur seperti Ibu-ibu PKK, Dekranasda, Guru-guru PAUD dan lain-lain wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, “kata Widodo kepada headline Lampung, Sabtu (24/4/2021).
Pada kesempatan tersebut Ibu Riana menyampaikan ungkapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan jaminan kematian yang diberikan kepada ahli waris sehingga benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh keluarga almarhumah, yang secara kebetulan almarhumah merupakan kakak kandung dari ibu Riana Sari.
“Dengan rencana kerja beliau kedepan akan menghimbau seluruh jajarannya untuk segera mendaftarkan sebagai peserta dengan melibatkan pihak BPJS Ketenagakerjaan pada setiap kegiatan rapat kerja di masing-masing organisasi yang dipimpinnya, serta mendukung program Petani Berjaya yang dicanangkan oleh Gubernur,” ungkapnya
Pada saat bersamaan disampaikan pula Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diberlakukan kepada 19 Kementrian, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, 34 Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia, disampaikan oleh Bambang Purwadjatmika selaku Pejabat Pengganti Sementara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung kepada ibu Gubernur. (*/Ayu)












