Kabag Ops Polres Lambar: Tidak Ada Akses Masuk Bagi Pemudik

LAMPUNG BARAT-Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona pada masa Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Secara resmi mudik Lebaran telah dinyatakan dilarang, terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Selain itu, dilakukan pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), larangan mudik tersebut dipertegas oleh pihak kepolisian Lambar, yakni dengan melarang masuknya kendaraan yang dicurigai anggota mudik tak terkecuali.

Kabag Ops Polres Lambar, Kompol Feri Anda Eka Putra, ditemui usai jumpa pers dengan pihak unsur forkopimda Kabupaten setempat mengatakan, larangan mudik di Kabupaten Lambar diberlakukan terhadap siapa pung tak terkecuali.

“Mulai sejak tanggal 6 hingga 17 Mei, penjagaan di semua akses masuk ke Kabupaten Lambar akan diperketat, bagi yang nekat mudik ke Lampung Barat akan diperintahkan untuk kembali,” ungkapnya, Kamis (29/4/2021).

Bahkan lanjut dia, larangan masuk ke Lampung Barat akan lebih diperketat dengan tidak mengizinkan kendaraan yang memang tinggal di Lampung Barat untuk kembali ke Lampung Barat.

“Untuk diketahui, untuk menghindari kecolongan masyarakat mudik, maka mulai tanggal 6 Mei nanti, bahkan untuk kendaraan Lampung Barat yang sudah terlanjur melakukan perjalanan keluar Lampung Barat juga akan dilarang memasuki Lampung Barat,” jelasnya.

“Untuk itu di imbau kepada masyarakat Lampung Barat untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah sementara waktu, dan ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *