HUKUM, TUBA  

Satresnarkoba Polres Tuba Bekuk Dua Pemuda di Kampung Bugis

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas berhasil menangkap dua pemuda diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Jumat (38/5/2021),” jelas Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro SIK, Senin (31/05/2021).

Dikatakannya, dua pemuda yang berhasil ditangkap yakni, berinisial RL (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan RA (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

AKP Anton mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan handphone (HP) merk Vivo warna biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Menurutnya, informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas langsung menuju ke jalan tersebut, dan disana didapati dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Menurutnya, para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *