LAMPUNG UTARA-Tim Serigala Utara Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (363) KUHPidana.
Polisi berhasil meringkus M (20) warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Sementara, pelaku lainnya yang terlibat berinisial ES (11), AU (11) warga kelurahan yang sama.
Tersangka M, sebelumnya, membobol toko pancing milik Korban Makruf Muhtadi, (54) warga Jalan Merpati Mutiara yang berada di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Kantor Pemkab Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka diringkus pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 00. 40 WIB.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 7 buah joran pancing, 1 kotak kampul warna orange, 44 bungkus mata pancing, 7 kotak senar pancing ukuran kecil. Kemudian, 6 kotak senar pancing ukuran besar, 1 pack stoper pancing,” kata Kasat AKP Gigih.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara kemudia menambahkan bilamana modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara masuk ke dalam toko milik korban melalui sela atap bagian belakang toko, dilihat dari rekaman CCTV pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa alat-alat pancing senilai Rp10.000.000. Aksi tersebut, dilakukan tersangka pada Minggu Tanggal 30 Mei 2021, sekira pukul 00.29 WIB.
“Tersangka sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan. Sementara, untuk dua pelaku yang terlibat masih dibawah umur, saat ini sudah kita serahkan kembali ke orang tuanya,” ujar Gigih, Minggu (06/06/2021). (ica/dra)












