HUKUM, TUBA  

Bawa Narkotika, Petani Ditangkap Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, mengamankan seorang petani berinisial SY (40), warga Simpang Jahe Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas kabupaten setempat.

“Petugas mengamankan tersangka SY,
di depan sebuah warung yang berada di Km 66, Kampung Dente Makmur, Kamis (10/06/2021),” jelas Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Andy Siswantoro SIK, Jumat (11/06/2021).

Menurutnya, tersangka SY diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

AKP Anton mengatakan, dari tangan petani tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan telepon genggam merk Nokia warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas menangkap SY, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

“Informasi yang didapat bahwa di depan sebuah warung di Km 66, Kampung Dente Makmur, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas tiba di TKP, terlihat ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu,-sabu” ungkapnya.

Ditambahkanya, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *