Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Narkoba Miliki Senjata Api

LAMPUNG UTARA-Tim Cobra Utara Satuan Reskrim Narkona Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus sepasang laki dan dan perempuan yang di duga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, keduanya ditangkap oleh Tim Cobra Utara Satres Narkoba Polres Lampura di tempat kejadian peristiwa (TKP) pada salah satu rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Selasa (15/6/2021) lalu sekira pukul 17.30 WIB.

“Keduanya telah kita amanakan dan tengah dalam proses penyidikan oleh anggota di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (17/6/2021).

Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial YA umur (46) warga Sungkai Selatan, dan DS (32) warga Sungkai Utara, keduanya warga Lampura karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berikut 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisi aktif.

Adapun barang bukti (BB) yang di sita aparat kepolisian dari kedua pelaku berupa 12 paket berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,82 gram, 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, 3 butir amunisi aktif, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas pinggang kulit warna coklat.

“Tersangka akan di kenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terhadap salah seorang pelaku juga diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya dibagian sebelah kanan,” jelas Kasat. (*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *