HUKUM, TUBA  

Jual Narkotika, Seorang Petani Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG-Seorang petani berinisial RN (30), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Tersangka RN, ditangkap petugas di rumhanya di Kampung Penawar Rejo, Senin (14/06/2021) malam.

“Petugas berhasil menangkap seorang petani, yang diduga nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu,
saat sedang berada di rumahnya di Kampung Penawar Rejo,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Jumat (18/06/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan petani tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa  dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, dan kotak rokok merk Luffman.

AKP Anton mengatakan, keberhasilan petugas menangkap tersangka RN, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

“Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah rumah tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap tersangka dengan BB berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat ini tersangka RN, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya. (dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *