Pemkab Tanggamus Terbitkan SE ASN Kerja di Rumah

TANGGAMUS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, kembali menerbitkan surat edaran (SE), agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah yang dimulai pada 30 Juni sampai 2 Juli 2021 mendatang. Sebelumnya, Pemkab Tanggamus juga telah mengeluarkan SE agar ASN kerja di rumah pada 23-25 Juni lalu.

Sekdakab Tanggamus, Hamid H Lubis mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan, dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Dikatakannya, sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat, maka ASN yang berdinas di Pemkab Tanggamus melaksankan tugas kedinasan di rumah tempat tingal, mulai 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Batin Mengunang Kotaagung, Intan mengatakan, sebanyak 14 pasien yang dilakukan perawatan dan isolasi.

“Satu pasien sudah terkonfirmasi, sisanya test antigen reaktif dan masih menungu hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR). Semuanya pasien dewasa, kondisi mereka sehat dengan gejala ringan dan sedang, untuk ruangan masih tersedia 23 tempat tidur,” jelasnya, Rabu (30/6/2021). (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *