HUKUM, TUBA  

Pria Asal Lamsel, Tipu Teman Sendiri Ditangkap Polsek Banjaragung

TULANG BAWANG-Jajatan Polsek Banjaragung, Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan dengan sasaran telepon genggam.

Tersangka penipuan tersebut ditangkap, Jumat (02/07/2021), pukul di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Tersangka penipuan yang ditangkap ini berinisial DM (42), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lamsel,” ujar Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Sabtu (03/07/2021).

Dikatakan Kompol Devi, dari tangan tersangka penipuan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa telepon genggam merk Xiaomi type Readmi Note 7 warna biru, telepon genggam merk Nokia type 105 warna hitam, baju kaos warna hijau merk Begreet, celana levis warna hitam, dan sepasang sandal jepit warna biru merk Orto.

Kapolsek menjelaskan, mulanya, Minggu (27/06/2021) tersangka yang tidak lain adalah temannya sendiri datang dari Bandar Lampung menemui korban Ahmat Koypat (55), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba di rumahnya.

Tersangka kemudian menginap selama 3 hari di rumah korban, lalu meminjam telepon genggang merk Xiaomi type Readmi Note 7 warna biru milik korban dengan alasan ingin main facebook (FB) dan WhatsApp (WA).

Tanpa curiga korban meminjamkan telepon genggam miliknya. Kemudian, Jumat (02/07/2021), tersangka kembali meminjam telepon genggam merk Nokia type 105 warna hitam milik korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya yang ada di Bandar Lampung.

“10 menit kemudian, korban sudah tidak melihat lagi tersangka di rumahnya. Korban berusaha mencari tersangka disekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dua unit telepon genggam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung,” jelas Kompol Devi.

Kemudian, lanjutnya, berbekal laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya tersangka berhasil ditangkap dengan BB dua unit telepon genggam milik korban.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung, dan akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *