HUKUM, TUBA  

Polsek Menggala Tulang Bawang Tangkap Tiga Tersangka Curas

TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Terminal Menggala.

Tersangka Curas berinisial AS (27) ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba, Senin (05/07/2021).

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Selasa (06/07/2021).

Dikatakan Iptu Holili, dari tangan tersangka petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa tas warna coklat, dompet warna coklat dan sepeda motor Honda Supra Fit list putih tanpa plat nomor serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin.

Kapolsek menjelaskan, aksi Curas yang dilakukan oleh tersangka AS bersama dua rekannya yakni SP (29) dan CD (21) terjadi, Selasa (16/03/2021) di Jalintim, depan SPBU, di dekat Terminal Menggala Kelurahan Menggala Selatan.

Saat itu, lanjutnya, korban Aan Triono (27), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran bersama dengan temannya GP (14), dalam perjalanan pulang melintas di Jalintim, dan beristirahat di pinggir Jalintim depan SPBU.

“Saat sedang beristirahat, korban dan temannya ini didatangi oleh dua tersangka, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor. Kemudian, menuduh korban dan temannya membawa narkotika jenis sabu-sabu, dan menyuruh membuka tas dan dompet, karena ketakutan korban mengikuti dan mengeluarkan dompet yang berisi uang Rp250 ribu. Tiba-tiba salah satu tersangka langsung mengambil paksa uang dan mengancam akan menghajar korban,” ujarnya.

Ditambah Iptu Holili, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp250 ribu, dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

“Tersangka AS, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala, dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *