HUKUM, TUBA  

Polres Tuba Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial HH (32), warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tuba, Selasa (03/08/2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro SIK, Kamis (05/08/2021).

Dijelaskan AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti (BB), berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,12 gram, 1 buah tabung pipa kaca (pyrex), dan 1 buah alat hisap sabu (bong).

Ia mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT GOD sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan di dalam mess karyawan ada seorang laki-laki. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan BB sabu-sabu dan bong,” tukas AKP Anton.

Dikatakannya, saat ini tersangka HH masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No: 35/2009, tentang Narkotika.

“Tersangka HH, akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *