Zona Merah Covid-19, Pilkades Serentak di Mesuji Terancam Ditunda

Pelaksana tugas (Plt) Kadis PMD Kabupaten Mesuji, Dahuri Santoni.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis PMD Kabupaten Mesuji, Dahuri Santoni.

MESUJI-Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mesuji yang akan digelar pada 1 November 2021 mendatang terancam ditunda.

Pasalnya, Kabupaten Mesuji berdasarkan penilaian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Pusat pada 1-8 Agustus 2021, masuk wilayah zona merah.

Pelaksana tugas (Plt) Kadis PMD Kabupaten Mesuji, Dahuri Santoni mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 141/4251/SJ yang ditujukan kepada bupati dan walikota se-Indonesia, tentang penundaan Pelaksanaan Pilkades serentak dan Pergantian antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

“Iya pada 9 Agustus, ada surat dari Mendagri. Isinya disebutkan, daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak untuk menunda kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kalau tahapan yang tidak menimbulkan kerumunan, bisa jalan terus sampai menunggu intruksi selanjutnya,” jelas Dahuri, Rabu (11/08/2021).

Ia mengatakan, saat ini PMD sedang menaikkan surat Mendagri tersebut kepada Bupati Mesuji, Saply.

“Kami masih menunggu, arahan Bupati Mesuji, terkait instruksi Mendagri tersebut,” imbuhnya.

Menurut Dahuri, ada kemungkinan besar Pilkades di Mesuji ditunda, atau diundur. Namun, proses tahapan Pilkades yang tidak menimbulkan kerumunan bisa jalan sambil menunggu intruksi Mendagri selanjutnya.

“Kita akan lihat perkembangan dalam dua bulan kedepan, terhitung sejak 9 Agustus sampai 9 Oktober mendatang. Jika, terjadi penurunan kasus Covid-19 baik yang terpapar maupun yang meninggal, maka pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebanyak 57 desa di Kabupaten Mesuji direncanakan akan melaksanakan Pilkades seretak pada 1 November 2021.(Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *