Diduga Korupsi Dana Desa, Inspektorat Tanggamus Minta Kakon Kaur Gading Kembalikan Kerugian Negara

TANGGAMUS — Inspektorat Kabupaten Tanggamus tindak tegas indikasi korupsi dan meminta Abuzar selaku Kepala Pekon (Kakon) Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, agar mengembalikan kerugian negara, terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015-2019, Senin (9/8/2021).

Hal itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Tim Inspektorat Tanggamus langsung turun ke Pekon Kaur Gading. Dalam hasil investigasi dan pemeriksaan Inspektorat membenarkan bahwa ada pelanggaran dalam pengolahan dana desa tahun 2015-2019 pekon setempat.

Menurut Gustam Sekretaris Inspektorat Tanggamus, adanya kerugian keuangan negara tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pelanggaran administrasi dalam laporan keuangan, kekurangan volume, kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan, mark up atau penggelembungan pembelian barang serta kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta, masing-masing oleh Kakon, pak Abuzar sebesar Rp.400 juta, dan Pj Kakon Kaur Gading, Pak Berli sebesar Rp100 juta,” paparnya.

“Dari hasil investigasi dan pemeriksaan kami berdasarkan laporan masyarakat, Pekon Kaur Gading, memang ada pelanggaran. Abuzar, Kepala Pekon Kaur Gading saat mengelola dana desa pada tahun 2015-2019,” jelas Gustam.

Lebih lanjut Gustam, meminta agar Abuzar selaku Kepala Pekon Kaur Gading mengembalikan temuan kerugian negara yang telah dirinci dalam pemeriksaan, sebesar Rp500 juta dalam tempo dua bulan atau 60 hari berlaku setelah dokumen-dokumen di tanda tangani. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *