Diduga Aksi Pemerasan, Tiga Warga Bunga Mayang Diamankan Polisi

LAMPUNG UTARA – Merasa nama baiknya tercemar karena dituduh mencuri, tiga orang warga Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, PRN (34), SUP (36), MRQ (21) pada Jumat (3/4/2021) mendatangi PND (56) dikediamannya di RK.3 RT.5 Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang.

Adapun tujuan ke tiga terduga pemerasan tersebut mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND berinisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah mereka bertiga.

PND selaku orang tua dari DN yang di datangi oleh PRN, SUP dan MRQ menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, bila ingin selesai, PRN bersama rekannya meminta uang Rp 5.000.000,-

Karena takut, saat itu korban PND menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1.800.000,- dan oleh pelaku (PRN) uang tersebut lansung diambil

Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, pada tanggal 2 September 2021 korban PND membuat Laporan ke Polsek Bunga Mayang.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan tentang adanya laporan dari korban PND, tertuang pada laporannya LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG tanggal 2 September 2021.

Menurut Kapolsek berdasarkan laporan korban pihaknya telah menindak lanjuti dan telah mengamankan ke tiga terduga pelaku tersebut dari rumah kediamannya masing- masing di desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat (3/9/2021) pukul 16.30 Wib.

“Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang,” jelas Kapolsek.
Sabtu (4/9/2021)

Ditambahkan oleh Ipda Adeka Putra bila dari hasil pemeriksaan terhadap mereka (terduga pelaku), diketahui bahwa (M.RQ) merupakan residivis perkara curanmor tahun 2018, (PRN) masuk dalam daftar DPO perkara pencurian pupuk tahun 2016 dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di dusun I desa Isorejo.

“Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat di jerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP, tentang pemerasan,” tegas Kapolsek (ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *