Hindari Konflik Pilkades, Panitia Diimbau Berpedoman Pada Aturan

MESUJI — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji menghimbau kepada seluruh panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) agar berpedoman pada aturan yang sudah ada dan berlaku guna menghindari konflik.

Kepala Dinas PMD Mesuji, Anwar Pamuji menegaskan, pihaknya siap mendampingi, serta mengawal seluruh panitia Pilkades di desa dan kecamatan apabila sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kami imbau agar semua panitia dapat melaksanakan Pilkades secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Supaya terhindar dari masalah. Sebab, terkait dengan Pilkades serentak ini keputusan dan kewenangan penuh ada di panitia desa dan itu hak mutlak yang tidak bisa di intervensi dan diganggu gugat,” jelasnya kepada Wartawan diruang kerjanya, Rabu (6/10/2021).

Dia menjelaskan proses tahapan Pilkades ini mengacu pada aturan perundangan-undangan sebagaimana di atur dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang Pilkades, Permendagri nomor 72 tahun 2020, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015, Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021serta Petunjuk Teknis (Juknis)  Pilkades serentak, nomor MD: 00.01/125/IV.B/MSJ/2021 yang mana di Kabupaten Mesuji akan diadakan Pilkades serentak dengan jumlah 57 desa.

Mrnanggapi polemik yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji timur , Sekretaris Dinas PMD Mesuji, Dahuri mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh panitia desa sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi terkait persoalan yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, kami melihat apa yang sudah menjadi keputusan panitia desa itu sudah benar dan sesuai dengan aturan. Tentu hal ini tidak dapat di ganggu gugat dan di intervensi, kami akan siap mendukung dan memback-up panitia desa apabila ada pihak-pihak yang masih keberatan dengan hal itu,” pungkasnya.(mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *