Bupati Way Kanan Jelaskan Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2022

WAY KANAN – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menghadiri rapat Paripurna Rancangan APBD 2022, di Gedung DPRD kabupaten setempat, Kamis (21/10/2021).

Bupati Adipati menjelaskan, dalam Rancangan APBD 2022 Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp1, 326 miliar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapat lain-lain yang sah.

Dikatakannya, PAD dalam Rancangan APBD 2022 direncanakan sebesar Rp76,7 miliar yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp17,6 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp2,4 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp4,6 miliar, dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp52,1 miliar.

“Jadi pendapatan transfer tahun 2022, secara total direncanakan sebesar Rp1, 249 miliar yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1, 162 miliar dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp87 miliar.

Kemudian, lanjutnya, komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap pendapatan dalam Rancangan APBD 2022 yaitu, berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp350 juta yang bersumber dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, struktur belanja dalam Rancangan APBD tahun 2022, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No: 27/2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 yang terbagi dalam empat yaitu, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Bupati Adipati juga mengatakan, belanja daerah dalam Rancangan APBD 2022 dialokasikan sebesar Rp1, 328 miliar yakni, Belanja Operasi sebesar Rp950,9 miliar yang tersebar pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp549,5 miliar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp375,1 miliar, Belanja Hibah sebesar Rp21,3 miliar dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp5 miliar.

Selanjutnya, Belanja Modal sebesar Rp92,5 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6 miliar, Belanja Transfer sebesar Rp279,2 miliar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp2,5 miliar, dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp276,7 miliar.

Dengan demikian, lanjutnya, RAPBD tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp2,5 miliar.

“Untuk defisit anggaran sebesar Rp2,5 miliar, akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp5 miliar. Sedangkan, dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah,” tukasnya.

“Jadi Rancangan Perda APBD 2022 disusun secara nyata, dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan berlaku saat ini terutama pemulihan ekonomi daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. Sehingga Rancangan APBD 2022, disusun dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemkab Way Kanan,” tandasnya.(Apriyadi/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *