Raden Adipati Lantik Tiga Kepala Kampung

WAY KANAN – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya melantik kepala kampung Pengganti Antar Waktu (PAW), di ruang rapat utama Pemkab setempat, Kamis (21/10/2021).

Kepala kampung (Kakam) yang dilantik oleh Bupati Way Kanan yakni, Suhardi sebagai Kakam Argo Mulyo Kecamatan Banjit. Kemudian, dua Kakam PAW yaitu, Edi Winarto sebagai Penjabat Kakam Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu, dan Desy Septriana sebagai Penjabat Kakam Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan.

Bupati Adipati mengatakan, Pejabat Kakam
Serupa Indah Kecamatan Pakukan Ratu, yang sisa masa jabatan kurang lebih 5,7 tahun, dan Penjabat Kakam Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan, dengan sisa masa Jabatan kurang lebih 1, 3 tahun.

Menurutnya, pelantikan itu dilakukan merupakan pengisian kekosongan jabatan Kakam, karena Kakam difinitif telah meninggal dunia.

Dijelaskannya, berdasarkan UU No: 6/2014 tentang desa menyatakan, apabila kepala kampung yang berhenti sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati mengangkat PNS dari Pemkab sebagai Penjabat Kakam sampai dengan ditetapkan Kakam Antar Waktu hasil musyawarah kampung.

Bupati Adipati menyatakan, untuk Penjabat Kakam dinantinya dapat mensukseskan Pilkakam Antar Waktu yang akan dilaksanakan di Kampung Serupa Indah, dan Kayu Batu, selain itu juga memastikan berjalannya roda pemerintahan kampung dengan baik.

“Sedangkan Kakam Argo Mulyo yang baru dilantik, merupakan Kakam Hasil PAW yang telah dilaksanakan pada 10 Oktober 2021,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan PAW tertunda karena adanya perintah dari Mendagri untuk menunda pelaksanan Pilkakam, dan Pilkakam Antar Waktu se-Indonesia mengingat melonjaknya kasus Covid-19 beberapa bulan terakhir.

Bupati Adipati juga mengingatkan, bahwa Kakam memiliki tugas yang besar, bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan, dan nominal anggaran yang diusulkan ke Pemkab. Tapi, idealnya seorang Kakam juga harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak, dan menggiatkan kembali budaya gotong-royong yang saat ini hampir punah.

Selain itu, lanjutnya, Kakam juga harus mampu memegang teguh amanah, dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemkab Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.

“Saya mengingatkan Kakam yang baru dilantik, tidak mengganti Perangkat Kampung yang ada semau-maunyam Kecuali, Perangkat Kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat Perangkat Kampung, melanggar larangan Perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Kampung,” tukasnya.

Ditambahkan Adipati, Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung telah diatur dengan Perbup Way Kanan No: 9/2018 yang merupakan penjabaran dari Permendagri No: 83/2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Saya harapkan, Kakam dapat memberdayakan Perangkat Kampung yang ada, karena mereka sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemkab Way Kanan, Pemprov. Bahkan, Kemendagri atau Kementerian Desa,” tandasnya.

Untuk diketahui, pelantikan Kakam tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati (Wabup) Ali Rahman, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Imanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), Camat Pakuan Ratu, Banjit dan Gunung Labuhan.(Apriyadi/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *