BNNK Way Kanan Gelar Workshop untuk Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

WAY KANAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan menggelar Warkshop penguatan kapasitas kepada Insan Media untuk mendukung kota tanggap Ancaman Narkoba, di balai kampung Bumi Ratu kecamatan Umpu semenguk, Way Kanan, Selasa (26/10/2021).

Kepala BNNK Way Kanan, Dwi Nurmawaty mengatakan bahwa dalam penyalahgunaan narkoba ini, merupakan hal yang tidak bisa dianggap remeh dikerenakan sangat penting untuk dilakukan pembatasan terhadap orang yang masih makai narkoba.

“Kemudian perlu kita ketahui masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini sudah sangat serius. Maka dari itu seluruh Instansi yang ada harus benar – benar bisa saling bekerja sama dan bersinergi dalam pemberantasan hingga menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” kata kepala BNNK Way Kanan Dwi Nurmawati.

Ia menambahkan juga dari Workshop yang dilakukan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penanggulana penyalahgunaan narkoba.

“Worksop ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalan rangka upaya pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN di Kabupaten Way Kanan,” Ujar Dwi Nurmawati .

Ditempat yang sama juga, Kepala Satuan Narkoba Polres Way Kanan Iptu. Mirga, selaku Narasumber menjelaskan betapa pentingnya masalah terkait Narkoba di Kabupaten Way Kanan.

“Kemudian Presiden sendiri sudah menjelaskan bahwa Indonesia sendiri sudah Darurat Narkoba. Bahkan di Way Kanan sendiri sudah ada beberapa titik yang menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelas Kasat Narkoba Porles Way Kanan.

Lebih lanjut, Mirga juga mengatakan kalau pihak Polri sendiri sudah memiliki peraturan terbaru terkait terduga penyalahguna narkoba.

“Pada tanggal 20 Agustus Tahun 2021 lalu, Kapolri juga telah mengeluarkan Perpol No. 8 Tahun 2021. Isinya berkaitan dengan wajib rehabilitasi bagi terduga penyalahguna narkoba dengan kapasitas tertentu. Diantaranya ialah pengguna Sabu dibawah 1 gram, Ganja 5 gram, dan pil Ekstasi 8 butir. Selain itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti mengajukan pelaporan, tidak terlibat jaringan, urin wajib positif, dan adanya hasil Asesmen dari tim khusus yang ada,” ungkap Kasat Narkoba Porles Way Kanan.(Apriyadi/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *