Pemkab Lampung Barat Gelar Rakor TKPK

LAMPUNG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), di Ruang Rapat Pesagi kabupaten setempat, Selasa (04/01/2022).

Wakil Bupati Lampung Barat (Lambar), Mad Hasnurin mengatakan, penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, dan program pemerintah serta Pemda yang dilakukan secara sistematis, terencana, bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam upaya meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

“Kegiatan program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain untuk meningkatkan kegiatan ekonomi,” ungkapnya.

Lanjutnya, berkaitan dengan program penanggulangan kemiskinan, telah banyak program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui APBD antara lain berupa penyediaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (BPPM), jaminan kesehatan penduduk miskin di luar kuota, jampersal, rehabilitasi rumah tidak layak huni, bantuan sembako untuk lansia, ibu hamil dan balita dari keluarga kurang mampu, pelatihan dan stimulan untuk kube, dan masih banyak lainnya.

“Seluruh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan berupa program kegiatan hanya akan dapat memberikan dampak terhadap penurunan kemiskinan di Lampung Barat ketika seluruh upaya yang telah dilakukan tepat sasaran yang berarti penerima manfaat dari program dan kegiatan tersebut memang masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu, untuk itu dibutuhkan dukungan ketersediaan data yang valid serta dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, berkaitan dengan ketersediaan data tersebut, maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama dalam menentukan sasaran atau penerima manfaat dari seluruh program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan baik yang bersumber dari pembiayaan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Peran Pemerintah Daerah dalam pemutakhiran data kemiskinan diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan UU 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,” jelasnya.

Peraturan tersebut, tambahnya, memuat peran penting Pemerintah Daerah dalam menentukan verifikasi dan validasi data kemiskinan.

Secara kelembagaan, TKPK Kabupaten Lambar yang terdiri dari TKPK kabupaten, TKPK Kecamatan dan TKPK Pekon dan Kelurahan sebagai wadah koordinasi lintas sektor serta lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan.

“Saya harapkan, kerjasama semua pihak terutama camat dan peratin dan lurah dan semua lintas sektor terkait, agar pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu serta menghasilkan data yang valid,” tandasnya. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *