Distan Tubaba: Penerima Pupuk Subsidi Harus Terdaftar di e-RDKK KPB

Kabid PSP dan Penyuluhan Dinas Pertanian Tubaba, Sayu. (foto: istimewa)
Kabid PSP dan Penyuluhan Dinas Pertanian Tubaba, Sayu. (foto: istimewa)

TULANGBAWANG BARAT-Tahun ini, Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 17.179 ton.

Alokasi bantuan pupuk subsidi, secara keseluruhan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni, sebanyak 16.709 ton pada tahun 2021.

Bertambahnya, alokasi pupuk subsidi tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tubaba, Syamsul Qomar melalui Kabid PSP dan Penyuluhan, Sayu, Senin (24/01/2022).

Dikatakannya, berdasarkan SK Gubernur Lampung No. G/721/V.21/HK/ 2021 tanggal 24/12/2021 tentang alokasi pupuk bersubsidi di sektor pertanian Provinsi Lampung alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Tubaba tahun 2022 yakni Pupuk urea 9.009 ton, SP-36 2.058 ton, ZA 1.142 ton, NPK sebanyak 4.687 ton dan organik sebanyak 301 ton.

Sedangkan, lanjutnya, pada tahun 2021 Kabupaten Tubaba mendapatkan 7.984 ton untuk jenis Urea, 1.981 Ton SP-36, 1.241 ton ZA, 4.956 ton NPK, dan terakhir 547 ton untuk organik.

Namun, kata Sayu, mekanisme penyaluran tahun 2022 terdapat perbedaan, karena petani yang tergabung dalam kelompok petani harus terdaftar di Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dalam Program Kartu Petani Berjaya (KPB).

“Nantinya di Aplikasi tersebut, ada pemberitahuannya. Bahkan, pengambilan pupuk bisa langsung ke kios yang sudah resmi bekerjasama dengan distributor dengan mengisi blangko,” jelasnya.

Dia menambahkan, bantuan pupuk subsidi diharapkan dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya untuk petani, dan dipergunakan sebagaimana mestinya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *