
TANGGAMUS-Bupati Tanggamus, Dewi Handajani menghadiri peluncuran tahap Pemilu 2024.
Peluncuran tahap Pemilu 2024 secara zoom meeting, di kantor KPU Kabupaten Tanggamus, Selasa (14/06/2022) sekira pukul 19.00 WIB dihadiri juga oleh Ketua KPU Angga Lazuardy, Danraramil 424 Kapten Inf Juliani Abri, dan komisioner KPU kabupaten setempat.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari memaparkan, peluncuran tahapan Pemilu 2024 dihitung mundur yakni, 20 bulan dari hari pemungutan suara pada 14 Februari 2022.
“Jadi, kalau dihitung mundur menurut UU No: 7/2017 tentang pemilu, maka tahapan Pemilu akan dimulai paling lambat 20 bulan terhitung dari pemungutan suara.
Ia mengatakan, setelah resmi dibuka, maka jadwal dan rangkaian tahap Pemilu juga sudah dipersiapkan KPU melalui PKPU yang sudah diundangkan oleh pemerintah dan DPR yaitu, PKPU No: 3/2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kemudian, lanjutnya, usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program, dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Hasyim juga mengatakan, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih, dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022, hingga 21 Juni 2023.
“Untuk pendaftaran, dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022,” ujarnya.
Sementara itu, imbuh Hasyim, penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) akan dilakukan pada
14 Oktober 2022, hingga 9 Februari 2023.
“KPU memiliki durasi 119 hari, untuk merampungkan tugasnya dalam tahapan ini,” jelasnya.
Hasyim mengatakan, KPU akan membuka pendaftaran secara terpisah bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dikatakannya, untuk pendaftaran anggota DPD RI akan dibuka pada 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023. Kemudian, pendaftaran anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023.
“Sedangkan, pendaftaran presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023,” imbuhnya.
Masa Kampanye
Sementara itu, kata Hasyim, untuk masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari, dan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Masa tenang, ditetapkan 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan,” tukasnya.
Ia mengatakan, tahapan Pemilu selanjutnya, adalah pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024.
“Penghitungan suara, dilakukan saat TPS ditutup. Dan, penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari, yakni 14-15 Februari 2024,” jelasnya.
“Sedangkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan merinci dan mengumumkan suara sah hasil Pemilu 2024,” kata Hasyim.
Sebagai catatan, lanjutnya, penetapan hasil Pemilu 2024 jika tidak ada sengketa hasil paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika ada, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
“Untuk pengucapan sumpah dan janji oresiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan terpisah. Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD setempat,” pungkasnya.(Bud/Man)












